4 Jenis Nikah Haram yang Tidak Boleh Dilakukan Menurut Agama Islam

Dina Yonada

4 Jenis Nikah Haram yang Tidak Boleh Dilakukan Menurut Agama Islam
4 Jenis Nikah Haram yang Tidak Boleh Dilakukan Menurut Agama Islam

Nikah yang Haram Dilakukan

Setiap agama memiliki aturan dan hukum yang harus diikuti oleh para pengikutnya, termasuk dalam melakukan pernikahan. Terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang oleh agama, baik itu secara tegas maupun tidak. Namun, kali ini kita akan membahas tentang jenis-jenis pernikahan yang dengan tegas dilarang oleh agama.

Nikah Syighar

Nikah syighar adalah salah satu jenis pernikahan yang dilarang oleh agama. Nikah syighar terjadi ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan memberikan mahar yang berupa hamba sahaya atau budak yang dimiliki oleh laki-laki tersebut. Sehingga, perempuan yang dinikahi hanya menjadi istri sementara laki-laki tersebut menjadi pemilik hamba sahaya tersebut.

Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran agama yang menganjurkan untuk memperlakukan sesama manusia sebagai makhluk yang sama dan adil. Nikah syighar dinilai sebagai bentuk penindasan dan penjualan manusia demi kepentingan pribadi.

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah salah satu jenis pernikahan sementara yang dilarang oleh agama. Nikah mut’ah terjadi ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Pernikahan ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi nafsu birahi semata.

Nikah mut’ah dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak bermoral dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang seharusnya dilandasi oleh cinta dan saling menghormati antara suami istri. Selain itu, nikah mut’ah juga rentan terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi perempuan.

Meminang atas Pinangan Orang Lain

Selain nikah syighar dan nikah mut’ah, ada juga jenis pernikahan yang dilarang oleh agama yaitu meminang atas pinangan orang lain. Artinya, seorang laki-laki mencintai seorang perempuan yang telah dipinang oleh laki-laki lain, namun ia tetap nekat untuk meminang dan menikahi perempuan tersebut.

BACA JUGA:   Nikah Ringan Maharnya, Berat Berkahnya: Teladan dari Rasulullah SAW

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Seorang perempuan bukanlah barang atau objek yang bisa diperebutkan, dan hakikat dari sebuah pernikahan adalah kesepakatan antara dua orang yang saling mencintai dan merespek satu sama lain.

Nikah Muhalil

Nikah muhalil adalah salah satu jenis pernikahan yang dilarang oleh agama. Nikah muhalil terjadi ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang telah berpisah dengan suaminya karena cerai talak tiga. Namun, laki-laki tersebut juga telah menikah dengan wanita tersebut sebelumnya dengan pernikahan yang sah dan resmi.

Hal ini jelas bertentangan dengan ajaran agama yang menganjurkan untuk menjaga keutuhan dan kesetiaan dalam pernikahan. Nikah muhalil dinilai sebagai tindakan yang merusak tatanan kekeluargaan dan melanggar prinsip-prinsip moral dalam berkeluarga.

Kesimpulan

Dalam agama, pernikahan dianggap suci dan mulia. Oleh karena itu, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang oleh agama karena bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Empat jenis pernikahan yang dilarang oleh agama yaitu nikah syighar, nikah mut’ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhalil.

Oleh karena itu, sebagai umat beragama, kita harus selalu menjaga prinsip-prinsip moral dan etika dalam kehidupan berkeluarga. Melestarikan nilai-nilai keagamaan adalah sebuah kewajiban yang harus kita lakukan demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan damai.

Also Read

Bagikan:

Tags