6 Syarat dan Rukun Nikah bagi Calon Pengantin Muslim

Dina Yonada

6 Syarat dan Rukun Nikah bagi Calon Pengantin Muslim
6 Syarat dan Rukun Nikah bagi Calon Pengantin Muslim

Apa saja syarat dan rukun nikah?

Menikah adalah sebuah peristiwa sakral dan merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam. Sebelum melangsungkan pernikahan, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah di hadapan Allah SWT. Syarat dan rukun nikah ini bertujuan agar pernikahan dilakukan dengan cara yang benar dan melindungi hak-hak masing-masing pihak.

Syarat Menikah dalam Islam

1. Calon Suami dan Istri Harus Memiliki Agama Islam

Agama menjadi syarat utama dalam sebuah pernikahan. Kedua belah pihak harus memeluk agama Islam dan merupakan syarat utama untuk sahnya sebuah pernikahan dalam agama Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dilakukan oleh orang yang beragama Islam.”

HR. Abu Daud

2. Tidak Menikah dengan Mahram

Mahram adalah orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan yang dilarang untuk menikah. Calon suami dan istri dilarang menikah dengan orang yang dianggap sebagai mahram. Adapun beberapa orang yang dianggap sebagai mahram antara lain, orang tua, anak, saudara kandung, kakak, adik, dan sebagainya.

3. Wali Nikah Laki-Laki

Wali nikah adalah orang yang bertanggung jawab dalam mempelai wanita dan diberikan kuasa untuk melaksanakan dan menyetujui pernikahan tersebut. Wali nikah haruslah seorang laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan calon pengantin wanita atau orang yang dipercayakan oleh keluarga atau masyarakat setempat.

4. Dihadiri Oleh Saksi

Perkawinan harus disertai dengan saksi yang melihat dan mendengar secara langsung proses pernikahan yang dilakukan. Saksi tersebut disebut sebagai saksi nikah dan minimal harus ada dua orang sebagai saksi pernikahan.

BACA JUGA:   Menikah untuk Membentuk Keluarga Bahagia Berdasarkan Tujuan Utama Pernikahan dalam Islam

5. Tidak dalam Keadaan Ihram atau Berhaji

Calon suami dan istri dilarang untuk melangsungkan pernikahan saat sedang dalam keadaan ihram atau melaksanakan ibadah haji. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya kerumunan dan kesibukan yang dapat mengganggu pelaksanaan pernikahan.

6. Tidak Ada Paksaan

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Paksaan dapat dilakukan oleh orang tua, keluarga, atau masyarakat setempat yang ingin menikahkan seseorang dengan calon suami atau istri tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Rukun Menikah dalam Islam

Selain syarat, terdapat juga rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah. Secara umum terdapat 2 rukun dalam pernikahan, yaitu:

1. Ijab Qabul

Ijab kabul terdiri dari ucapan ijab yang dilakukan oleh wali nikah dan dijawab oleh pengantin wanita yang dilanjutkan dengan ucapan kabul oleh pengantin pria. Ijab kabul ini dilakukan sebagai tanda bahwa calon suami dan istri telah sepakat untuk melangsungkan pernikahan tersebut dengan ridho Allah SWT.

2. Mahr atau Mahar

Mahr adalah mas kawin yang wajib diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda penghargaan dan kasih sayang. Mahr ini menjadi hak penuh dari istri dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan istri. Besaran mahr dapat disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Demikianlah syarat dan rukun dalam pernikahan dalam agama Islam. Semoga dengan mengetahui hal ini kita dapat melangsungkan pernikahan dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam dan mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags