Syarat Muzakki Harus Tahu: Sebutkan Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Dina Yonada

Jika kita sudah mencapai usia akhir dan memiliki harta yang dimiliki, maka akan tiba waktunya kita harus membayar zakat. Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang melimpah. Namun, tak hanya setiap Muslim yang memiliki harta yang berlimpah saja yang wajib membayar zakat, masih ada syarat lain yang perlu kita ketahui. Apa saja syarat harta yang wajib dizakati?

Mengenal Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Sebelum membahas syarat harta yang wajib dizakati, kita harus paham terlebih dahulu apa itu harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati adalah seluruh harta yang kita miliki yang mencapai nisab (batas) tertentu. Nisab untuk penghitungan zakat biasanya ditentukan berdasarkan harga emas seberat 85 gram.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

  1. Memiliki harta dengan jumlah yang mencapai nisab
    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, harta yang wajib dizakati adalah seluruh harta yang mencapai nisab (batas) tertentu. Nisab untuk penghitungan zakat biasanya ditentukan berdasarkan harga emas seberat 85 gram.

  2. Harta tersebut berada dalam kepemilikan selama satu tahun
    Harta yang akan dizakati juga harus dimiliki oleh pemiliknya selama kurang lebih satu tahun lamanya. Artinya, jika kita melakukan transaksi pembelian atau penjualan dalam kurun waktu satu tahun tersebut, maka kita harus menyesuaikan nilai harta yang akan dizakati berdasarkan waktu kepemilikan kita.

  3. Harta tersebut bebas dari hutang dan kewajiban lainnya
    Kita hanya perlu menghitung harta yang telah bebas dari hutang dan kewajiban lainnya saja yang akan dizakati. Hutang dan kewajiban lainnya seperti biaya operasional, tagihan cicilan, atau hutang yang belum dibayar, tidak perlu diikutkan dalam perhitungan zakat.

  4. Harta tersebut berada dalam lingkup kepemilikan seseorang
    Harta yang akan dizakati harus berada dalam lingkup kepemilikan seseorang. Artinya, jika harta tersebut merupakan kepemilikan bersama dengan orang lain, maka perhitungan zakat dilakukan berdasarkan proporsi masing-masing pemilik.

BACA JUGA:   Zakat Fitrah dengan Uang Menurut 4 Madzhab

Cara Menghitung Zakat

Setelah mengetahui syarat harta yang wajib dizakati, kita juga perlu tahu cara menghitung zakatnya. Untuk menghitung zakat, kita perlu mengetahui jumlah harta kita yang mencapai nisab dan mengalikannya dengan persentase zakat yang sesuai. Persentase zakat yang berlaku di Indonesia adalah 2,5% dari total harta yang wajib dizakati.

Kesimpulan

Membayar zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang memiliki harta yang melimpah. Namun, tak hanya setiap Muslim yang memiliki harta yang berlimpah saja yang wajib membayar zakat, masih ada syarat lain yang perlu kita ketahui. Syarat harta yang wajib dizakati adalah memiliki harta dengan jumlah yang mencapai nisab, harta tersebut berada dalam kepemilikan selama satu tahun, harta tersebut bebas dari hutang dan kewajiban lainnya, serta berada dalam lingkup kepemilikan seseorang. Setelah mengetahui syaratnya, kita juga perlu tahu cara menghitung zakatnya. Kita perlu mengalikannya dengan persentase zakat yang berlaku di Indonesia, yaitu 2,5% dari total harta yang wajib dizakati. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Also Read

Bagikan: