Apa yang dimaksud dengan riba?
Riba atau yang secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan (ziyadah) dapat terjadi dalam beberapa konteks, seperti dalam transaksi jual beli, utang piutang, atau pinjaman. Dalam Islam, riba dilarang karena dianggap merugikan kedua belah pihak.
Pengertian Riba
Pengertian riba menurut istilah (terminologi) ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian. Atau bisa juga disebut sebagai bunga atau imbalan tambahan yang harus dibayarkan pada waktu tertentu dalam suatu pinjaman.
Macam-Macam Riba
Riba terbagi menjadi dua macam yaitu Riba Qardh (utang piutang) dan Riba Bai (jual beli).
Riba Qardh terjadi ketika pihak yang memberikan pinjaman menyeleksi dan menentukan persyaratan pembayaran bunga pada pinjaman yang diberikan, sedangkan Riba Bai terjadi ketika harganya ditambahkan pada saat pelunasan.
Sejarah Penolakan Riba dalam Islam
Penolakan atas tindakan riba sudah dijalankan sejak jaman Nabi Muhammad SAW. Namun, baru ditegaskan secara hukum pada zaman khulafaur rasyidin (masa kepemimpinan empat khalifah pertama).
Pada saat itu, Umar bin Khattab selaku khalifah dari umat Muslimin menerapkan hukum tegas kepada orang yang meminjam uang dengan pembayaran berbunga. Selain itu, penegakan hukum terhadap orang yang meminjam uang dengan pemberian bunga juga diterapkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq (Caliph pertama) dan berlanjut pada masa-masa setelahnya.
Hukum Riba dalam Islam
Dalam Islam, riba dilarang karena merupakan tindakan yang dianggap merugikan kedua belah pihak. Hukum riba dalam Islam dijelaskan secara tegas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 275-279.
Dalam ayat itu, disebutkan bahwa Allah SWT tidak membenarkan tindakan riba dan memberikan ancaman bagi orang yang tidak meninggalkannya. Dalam hal ini, riba dianggap sebagai dosa besar yang harus dihindari.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Riba dalam Transaksi Jual Beli
Dalam transaksi jual beli, riba terjadi ketika penjual menambahkan harga lebih pada saat pelunasan. Penambahan ini biasanya dilakukan oleh penjual dalam bentuk bunga atau imbalan tambahan dan sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian.
Riba dalam transaksi jual beli dilarang karena bisa merugikan kedua belah pihak. Penambahan harga yang tidak wajar bisa menyebabkan pembeli merasa dirugikan karena harus membayar lebih mahal, sementara penjual juga dapat dirugikan karena harga jual barangnya tidak sesuai pasar.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Riba dalam Utang Piutang
Riba dalam utang piutang terjadi ketika pihak yang meminjam uang harus membayar bunga atau imbalan tambahan pada waktu tertentu. Pihak yang meminjam uang umumnya dirugikan karena harus membayar lebih mahal, sementara pihak yang memberikan uang diberi keuntungan dari bunga atau imbalan tambahan yang diterima.
Namun dalam beberapa kasus, seperti dalam kredit perumahan, bunga bisa menjadi solusi karena faktor waktu. Pemberian bunga bertujuan untuk melindungi pemberi utang dari inflasi dan menjadi cara untuk menguatkan kepercayaan dan meningkatkan nilai tukar antara barang dan uang.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa riba merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam karena berpotensi merugikan kedua belah pihak. Terdapat pula aturan-aturan yang berlaku atas setiap jenis riba baik riba dalam transaksi jual beli maupun dalam utang piutang. Oleh karena itu, menghindari tindakan riba menjadi penting bagi setiap individu yang ingin hidup dalam bursa keuangan yang sehat serta selaras dengan nilai-nilai moral tertinggi dalam agama Islam.