Apakah Dosa Riba Bisa Diampuni?

Huda Nuri

Pertanyaan ini mungkin sering muncul dalam benak kita, terutama bagi yang pernah terjebak dalam perbuatan riba. Ada banyak sebab orang meminjam uang dan memutuskan untuk memberikan bunga pada pihak yang meminjamkan uang tersebut. Namun, ternyata di dalam agama Islam, mengambil dan memberikan riba dianggap sebagai perbuatan yang sangat dilarang.

Namun, sebenarnya apakah dosa riba bisa diampuni? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat dari sudut pandang agama Islam. Banyak para ulama yang telah membahas tentang hukum riba dalam Islam, dan bagaimana cara mengampuni dosa tersebut.

Apa itu Riba?

Secara sederhana, riba adalah keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang, yang berupa tambahan dari pokok pinjaman. Contohnya, jika seseorang meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan bunga 10%, maka setelah jangka waktu tertentu, dia harus membayar sebesar Rp 1,1 juta, yaitu keuntungan atau bunga.

Mengambil dan memberikan riba dianggap tidak adil karena jumlah keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan tenaga atau usaha yang dikeluarkan. Oleh karena itu, riba dianggap sebagai perbuatan yang melanggar prinsip keadilan dalam agama Islam.

Hukum Riba dalam Islam

Dalam Al-Quran, riba disebutkan dengan istilah “an-nashyu”. Riba juga disebut dalam banyak hadis yang menjelaskan hukum riba dalam Islam. Berdasarkan sumber-sumber tersebut, riba dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang dalam agama Islam.

Ketika seseorang memutuskan untuk menggunakan riba dalam transaksinya, baik sebagai pemberi maupun penerima, dia telah melakukan perbuatan yang melanggar prinsip keadilan dan kemashlahatan umum. Oleh karena itu, hukum riba dalam Islam sangat tegas dan tidak ada toleransi bagi orang yang melakukannya.

BACA JUGA:   Sebutkan Beberapa Macam Mandi yang Hukumnya Sunnah

Bagaimana Cara Mengampuni Dosa Riba?

Menurut para ulama, dosa riba bisa diampuni asalkan seseorang melakukan taubat yang sebenar-benarnya. Taubat harus diikuti dengan kesungguhan hati untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi di masa depan.

Taubat juga harus diiringi dengan mengembalikan denda atau kerugian yang timbul akibat mengambil dan memberikan riba. Jika seseorang mengambil riba, maka dia harus mengembalikan uang yang dipinjam beserta bunga yang telah diberikan. Sementara itu, bagi yang memberikan riba, harus menyadari bahwa keuntungan yang telah diperoleh bukanlah hak miliknya dan harus mengembalikan keuntungan tersebut.

Namun, mengembalikan uang yang dipinjam beserta bunga tidak selalu mudah karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Misalnya, jika uang tersebut sudah habis digunakan dan tidak lagi dalam posisi yang sama saat pinjaman diberikan, maka cara mengembalikan uang tersebut harus dibicarakan dengan pihak yang bersangkutan.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, riba adalah perbuatan yang sangat dilarang. Namun, jika seseorang telah terjebak dalam perbuatan tersebut, dosa riba bisa diampuni dengan melakukan taubat yang sebenar-benarnya. Taubat harus diiringi dengan kesungguhan hati untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi di masa depan, dan harus diiringi dengan mengembalikan denda atau kerugian yang timbul akibat mengambil dan memberikan riba.

Sebagai umat muslim, kita harus selalu ingat dan menghindari perbuatan riba, dan jika kita pernah terjebak di dalamnya, kita harus segera bertaubat dan melangkah untuk memperbaiki kesalahan kita. Hanya Allah SWT yang dapat mengampuni dosa-dosa kita, dan berjanjilah untuk selalu menghindari perbuatan yang melanggar hukum Islam.

Also Read

Bagikan: