Apakah Menukar Uang di Pinggir Jalan Termasuk Riba?
Memiliki uang bisa menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi sebagian orang. Kadang-kadang kita membutuhkan uang tunai dalam jumlah kecil untuk membeli barang atau membayar jasa, namun tidak memiliki uang receh dalam jumlah yang tepat. Kondisi seperti ini membuat keinginan untuk menukar uang sangat besar.
Namun, banyak orang ragu untuk melakukan penukaran uang di pinggir jalan karena takut melanggar aturan agama dan hukum. Sementara itu, ada juga yang merasa tak masalah selama uang yang diberikan tidak berlebihan atau merugikan kedua belah pihak. Lalu, apakah praktik menukar uang di pinggir jalan termasuk riba?
Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut. Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik ini termasuk kategori riba.
Namun, jika ditinjau dari segi jasanya, maka bertukar uang dengan menyediakan jasa kelebihan pada siapapun yang membutuhkan tidaklah haram. Misalnya, kamu menukar uang Rp50.000 dengan Rp55.000 di pinggir jalan dan menawarkan jasa menyarankan kepada pelanggannya tempat terdekat untuk makan atau membeli keperluan lainnya. Dalam hal ini, kamu memberikan jasa tambahan yang bermanfaat bagi pelanggan dan secara tidak langsung membantu memperkenalkan tempat usaha lain kepada orang lain.
Namun, jika kamu hanya memberikan uang tunai dengan syarat mengembalikan uang dengan bunga atau memberikan layanan yang berlebihan pada pelanggan agar bisa meraup keuntungan, maka praktik semacam ini hukumnya haram dan termasuk riba.
Bagaimana dengan menukar uang di tempat yang lebih resmi seperti di bank atau money changer? Menurut Ustaz Ismail Soleh, jika berbicara tentang uang kertas dan berlaku bagi semua denominasi, maka praktik ini hukumnya tidak haram. Dalam hal ini, kamu bisa menukar uang dengan jumlah yang lebih besar tanpa syarat tambahan atau bunga yang ditetapkan.
Namun, jika kamu melakukan penukaran uang di bank dengan nominal yang cukup besar, maka kamu perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan bank tempat kamu menukar uang. Biaya ini termasuk hukumnya halal, selama tidak melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
Maka, kesimpulannya adalah penukaran uang di pinggir jalan atau tempat yang tidak resmi dengan memberikan kelebihan jumlah uang sebagai syarat tambahan hukumnya adalah haram dan termasuk riba. Sebaliknya, jika kamu menukar uang dengan memberikan jasa tambahan atau resmi seperti di bank, maka hal ini hukumnya tidak haram.
Sebagai seorang muslim, kita harus selalu memperhatikan aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas, termasuk menukar uang. Jangan sampai kita terjerumus dalam praktik riba yang sangat dilarang dan diharamkan dalam Islam. Jika kita membutuhkan uang, ada banyak cara yang bisa dilakukan dengan cara yang halal dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Terakhir, selalu cermati dengan baik mengenai aturan dan norma yang berlaku sebelum melakukan penukaran uang.