Hukum Belum Aqiqah Sampai Dewasa

Dina Yonada

Apakah Anda tahu bahwa aqiqah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam? Aqiqah merupakan ibadah yang dilakukan untuk menyambut kelahiran seorang bayi. Namun, apakah Anda sudah tahu hukum belum aqiqah sampai dewasa?

Dalam Islam, aqiqah merupakan salah satu ibadah yang sangat penting. Sebagai orang tua, kita harus melakukan aqiqah sebagai rasa syukur atas kelahiran bayi kita. Aqiqah juga merupakan salah satu bentuk sedekah yang sangat dianjurkan. Selain itu, dengan melakukan aqiqah, kita juga berharap agar bayi kita terhindar dari segala macam bahaya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Namun, ada satu hal yang seringkali terjadi, yaitu orang tua belum melakukan aqiqah pada bayi mereka sampai dewasa. Menurut hukum Islam, melakukan aqiqah harus dilakukan secepat mungkin, yaitu pada saat bayi lahir. Hal ini tertera dalam hadis Rasulullah SAW yang berisi bahwa setiap anak yang lahir di atas muka bumi ini adalah terikat dengan aqiqahnya.

Jika orang tua menunda melakukan aqiqah sampai bayi dewasa, maka hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, aqiqah merupakan salah satu ibadah yang harus dilakukan sesegera mungkin. Jika aqiqah tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka dosa tersebut menjadi tanggung jawab orang tua.

Hal lain yang harus dipahami adalah bahwa tidak ada syarat usia untuk melakukan aqiqah. Bahkan, sejak bayi baru lahir, secepatnya harus dilakukan aqiqah. Oleh karena itu, jika ada orang tua yang belum melakukan aqiqah pada bayi mereka yang sudah dewasa, segeralah untuk melakukan aqiqah agar dapat terhindar dari dosa dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.

Dalam pelaksanaannya, aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing atau domba yang kemudian diberikan kepada fakir miskin atau disantuni orang-orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, orang tua harus terlebih dahulu memberikan tanda pada anaknya, seperti bercukur atau memberi nama.

BACA JUGA:   Niat Membaca Al Quran untuk Orang yang Sudah Meninggal

Menurut sumber yang saya baca, sedikitnya 3 hari setelah kelahiran bayi, orang tua harus melakukan aqiqah. Meskipun demikian, melakukan aqiqah pada hari ke-7, hari ke-14 atau hari ke-21 setelah kelahiran bayi juga diperbolehkan selama masih dalam batas 1 bulan setelah kelahiran. Jadi, jangan tunggu sampai bayi Anda dewasa untuk melakukan aqiqah.

Pada dasarnya, aqiqah menjadi salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dalam Islam. Oleh karena itu, sebagai orang tua kita harus menjalankan aqiqah sesuai dengan tuntunan Islam. Tidak hanya bertujuan untuk beribadah dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT, aqiqah juga menjadi wujud kepedulian kita terhadap orang lain yang membutuhkan.

Jadi, tunggu apalagi? Segeralah untuk melakukan aqiqah pada bayi Anda sejak kelahirannya. Agar tidak terlambat dan dapat memperoleh keberkahan dari Allah SWT. Semoga bermanfaat.

Also Read

Bagikan: