Membedakan Antara Riba dan Mudharabah: Mengenal Hukum Halal dan Haram Dalam Berbisnis

Huda Nuri

Membedakan Antara Riba dan Mudharabah: Mengenal Hukum Halal dan Haram Dalam Berbisnis
Membedakan Antara Riba dan Mudharabah: Mengenal Hukum Halal dan Haram Dalam Berbisnis

Apa perbedaan riba dengan mudharabah?

Di dunia perniagaan, terdapat banyak jenis transaksi dan perjanjian yang dilakukan antara dua pihak atau lebih. Namun, terdapat beberapa jenis transaksi dan perjanjian yang memang menjadi perbincangan dan sering menjadi kontroversi dalam pandangan agama, salah satunya adalah riba dan mudharabah. Apa sebenarnya perbedaan antara riba dengan mudharabah?

Arti Riba dan Mudharabah

Riba adalah suatu bentuk transaksi keuangan yang melibatkan pengambilan bunga atau keuntungan dari sebuah pinjaman uang atau kemungkinan adanya transaksi dengan persyaratan yang dipandang tidak adil. Dalam ajaran Islam, riba didefinisikan sebagai transaksi yang mendapatkan keuntungan tambahan tanpa melakukan kerja sama atau risiko apapun, atau pengambilan tambahan dari pinjaman. Riba dianggap haram dalam Islam, karena dianggap dapat memperkuat kesenjangan sosial dan menghambat kesejahteraan umat secara keseluruhan.

Mudharabah, di sisi lain, adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang satu sebagai pemilik modal dan yang lain sebagai pengusaha atau pengelola bisnis. Pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengusaha bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis dan membagikan keuntungan yang dihasilkan antara kedua pihak dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Pengelola membuka bisnis atas nama dirinya, tetapi meminjam modal dari pihak lain untuk menjalankan bisnisnya. Transaksi Mudharabah dianggap halal dalam Islam, asalkan tujuan penggunaan dana tersebut jelas.

Perbedaan Utama Antara Riba dan Mudharabah

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara riba dan mudharabah. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Sifat Transaksi

Riba terjadi ketika pihak yang meminjam uang membayar tambahan kecil dari jumlah yang dipinjam, yang dikenal sebagai bunga. Sementara itu, mudharabah melibatkan risiko mengelola bisnis dan keuntungan yang diterima Pemilik Modal akan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan jumlah tetap yang telah ditentukan.

BACA JUGA:   Mengenal Hukum Memakai Uang Riba dan Mengapa Praktik Pembungaan Uang Haram Dilakukan oleh Siapa Saja dan Lembaga Keuangan Apapun

2. Tujuan Penggunaan Dana

Dalam riba, seseorang meminjam uang untuk keperluan pribadi atau bisnis, sedangkan dalam mudharabah, dana yang diserahkan oleh pemodal untuk dikelola oleh pengusaha harus jelas tujuannya dan harus digunakan untuk kepentingan bisnis.

3. Tingkat Risiko

Pada transaksi riba, risiko tetap pada peminjam saja, sedangkan dalam mudharabah, risiko dibagi antara pemodal dan pengusaha. Jika bisnis mendapat keuntungan, pemodal dan pengusaha membaginya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat, tetapi jika bisnis merugi, maka pemodal akan mengalami kerugian.

Kesimpulan

Jadi, terdapat perbedaan mendasar antara riba dan mudharabah. Walaupun transaksi mudharabah dan riba menyerupai bisnis, mudharabah dianggap halal di dalam Islam karena risiko dan keuntungan pembagian dilakukan bersama-sama antara Pemilik Modal dan Pengusaha. Pemilik Modal dapat mengambil keuntungan dari bisnis tambahan tanpa terlibat secara langsung dalam pengelolaan bisnis, sementara Pengusaha yang bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis dan memperoleh bagian dari hasil keuntungan sebagai bayaran atas risiko yang diambil.

Namun, dalam pandangan Islam, riba dianggap haram karena riba tidak melibatkan risiko apapun dan menghasilkan uang dengan cara yang mudah tanpa memperhatikan kebutuhan umum. Sebaliknya, transaksi mudharabah dianggap adil dan bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan karena membagikan risiko dan keuntungan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Also Read

Bagikan:

Tags