Menelusuri Signifikansi Emas Sebagai Salah Satu Barang Ribawi: Alat Pembayaran dan Patokan Harga Seperti Mata Uang Modern

Huda Nuri

Menelusuri Signifikansi Emas Sebagai Salah Satu Barang Ribawi: Alat Pembayaran dan Patokan Harga Seperti Mata Uang Modern
Menelusuri Signifikansi Emas Sebagai Salah Satu Barang Ribawi: Alat Pembayaran dan Patokan Harga Seperti Mata Uang Modern

Apakah Emas Perhiasan Termasuk Barang Ribawi?

Ketika kita membicarakan mengenai emas sebagai perhiasan, mungkin beberapa dari kita pernah mendengar istilah barang ribawi. Namun, adakah emas perhiasan termasuk dalam kategori barang ribawi? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa itu Barang Ribawi?

Sebelum membahas mengenai apakah emas perhiasan termasuk dalam kategori barang ribawi, mari kita cari tahu terlebih dahulu apa itu barang ribawi.

Barang ribawi adalah suatu kategori barang yang memiliki aturan khusus dalam Islam. Terdapat enam barang yang masuk dalam kategori ini, yaitu emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam. Barang ribawi memiliki status yang khusus dalam hukum Islam karena memiliki fungsi sebagai patokan harga dan merupakan alat pembayaran yang fungsinya sama seperti mata uang modern yaitu uang kertas.

Apakah Emas Perhiasan Termasuk Kategori Barang Ribawi?

Sekarang kita sudah tahu apa itu barang ribawi. Namun, apakah emas perhiasan termasuk dalam kategori tersebut?

Jawabannya adalah ya, emas perhiasan termasuk dalam kategori barang ribawi. Sebab, emas memiliki fungsi yang sama dengan uang. Selain itu, emas juga memiliki nilai yang stabil dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi jika digunakan sebagai alat pembayaran.

Bagaimana Hukum Mengenai Emas Perhiasan sebagai Barang Ribawi?

Dalam hukum Islam, emas perhiasan memiliki aturan khusus sebagai barang ribawi. Semua barang ribawi tidak boleh diperjualbelikan secara bertangguh atau ditunda pembayarannya. Dalam bahasa hukum, aturan ini dinamakan dengan istilah “ta’khir” atau menunda pembayaran.

Jika kita beralih ke aturan mengenai zakat, emas perhiasan yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya. Secara umum, zakat emas perhiasan ini sebesar 2,5% dari nilai emas yang dimiliki.

Kesimpulan

Dalam hal apakah emas perhiasan termasuk dalam kategori barang ribawi, jawabannya adalah ya. Emas perhiasan memiliki nilai yang stabil dan nilainya lebih tinggi jika digunakan sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, emas perhiasan memiliki aturan khusus sebagai barang ribawi dalam hukum Islam. Penting bagi kita untuk memahami aturan tersebut agar dapat menjalankan sesuai dengan ajaran agama.

BACA JUGA:   Bank Syariah dan Pegadaian Syariah: Solusi untuk Menghindari Riba di Indonesia

Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan para ulama atau ahli zakat terpercaya saat ada hal-hal yang belum jelas mengenai masalah zakat atau hukum Islam lainnya. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags