Apa yang dimaksud dengan Riba Nasiah dan Berikan Contohnya?
Pengertian Riba Nasiah
Dalam Islam, Riba merupakan praktik ribut yang dilarang. Riba dibagi menjadi dua tipe, yaitu riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah merupakan suatu bentuk transaksi jual beli yang dilakukan dengan sistem pembayaran yang tidak langsung atau dengan pengambilan hutang.
Riba nasiah sering terjadi ketika terdapat perbedaan harga antara barang atau jasa yang dibeli dengan waktu pembayarannya yang di lakukan secara berjangka. Sebagai contoh, seorang pedagang beras menjual 100 kilogram beras seharga Rp 1 juta. Namun karena pembeli meminta pembayaran lunasnya dilakukan 3 bulan kemudian, maka harga beras tersebut dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta.
Dalam hal ini, pedagang beras dianggap melakukan riba nasiah karena menaikkan harga barang ketika pembayaran dijadwalkan dilakukan pada waktu tertentu.
Contoh Riba Nasiah dalam Kehidupan Sehari-hari
Riba nasiah bukan hanya terjadi dalam bentuk jual beli beras, tetapi juga bisa terjadi pada transaksi lain dalam kehidupan sehari-hari. Berikut beberapa contoh praktik riba nasiah yang mungkin kurang disadari:
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Kartu Kredit
- Leasing
- Hutang piutang
Banyak bank yang menawarkan KTA dengan bunga tetap dan waktu pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Hal ini dapat memunculkan praktik riba nasiah apabila bunga kta tersebut terlalu tinggi atau berlipat setelah jangka waktu tertentu.
Penggunaan kartu kredit biasanya memiliki bunga per bulan, yang dapat memberikan praktik riba nasiah apabila pengguna kartu kredit tidak dapat membayar tagihan pada waktu yang telah ditentukan oleh bank.
Sistem leasing juga dapat memunculkan praktik riba nasiah. Hal ini terjadi ketika harga barang yang dibeli lebih tinggi dari harga pasar serta ditambah dengan bunga yang tinggi ketika pembayarannya dibagi dalam waktu yang panjang.
Kebanyakan orang memiliki hutang piutang, baik kepada pihak bank maupun individu. Tetapi, jika kemudian terdapat perbedaan waktu pembayaran yang terlalu lama, praktik riba nasiah bisa saja terjadi karena adanya perbedaan jumlah pembayaran.
Dampak Riba Nasiah
Adanya praktik riba nasiah di dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan ekonomi, berdampak pada beberapa hal.
Pertama, praktik ini akan meningkatkan tingkat hutang seiring waktu. Karena jumlah pembayaran yang terus bertambah, maka dalam hal ini hutang semakin sulit untuk dilunasi.
Kedua, praktik riba nasiah juga mengurangi daya beli masyarakat secara umum. Karena seluruh uang yang dikeluarkan harus dipertimbangkan dengan teliti, sehingga masyarakat akan membatasi konsumsinya untuk menghemat uang.
Ketiga, praktik riba nasiah juga dapat meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang antara individu dan lembaga keuangan. Karena kebutuhan individu terus bertambah, maka lembaga keuangan terus memperoleh keuntungan tanpa meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
Dalam Islam, praktik riba nasiah dilarang karena dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan individu maupun masyarakat. Contoh praktik ini dapat ditemukan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari seperti KTA, kartu kredit, leasing, hutang piutang, dan lain-lain.
Untuk menghindari dampak buruk dari praktik riba nasiah, sebaiknya kita lebih pandai dalam mengelola keuangan serta menentukan pilihan transaksi yang sesuai dan tepat. Terakhir, semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengertian serta contoh praktik riba nasiah bagi kehidupan masyarakat.