Hukum Riba dalam Islam: Mengapa Duit Riba dianggap Haram?

Huda Nuri

Hukum Riba dalam Islam: Mengapa Duit Riba dianggap Haram?
Hukum Riba dalam Islam: Mengapa Duit Riba dianggap Haram?

Apakah Duit Riba Haram? Ini Dia Hukum Riba dan Dalilnya

Dalam agama Islam, hukum riba sangat tegas dan jelas dinyatakan sebagai haram. Riba merupakan suatu transaksi yang mengandung unsur pengambilan keuntungan yang tidak adil, dan hal tersebut dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap orang lain.

Sejatinya, riba telah dilarang dalam Al-Quran dan hadits sebagai upaya melindungi umat Islam dari kecurangan dan eksploitasi dalam bertransaksi jual-beli dan hutang piutang. Oleh sebab itu, perlu diketahui secara detail mengenai hukum riba dan dalilnya dalam Islam.

Hukum Riba dalam Islam

Hukum riba dalam Islam sangatlah jelas, yakni haram. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menyatakan,

“الَّذِینَ یَأْكُلُونَ الرِّبَا لا یَقُوْمُوْنَ إِلَّا کَمَا یَقُوْمُ الَّذِیْ یَتَخَبَّطُهُ الشَّیْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِکَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَیْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللّٰهُ الْبَیْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا”

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran mereka berkata, ‘bahwa jual beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dalam ayat tersebut, terlihat bahwa Allah dengan tegas merestui jual-beli, sementara riba diharamkan secara tegas. Sehingga, tidak ada ruang bagi umat Islam untuk melakukan riba dalam transaksi jual-beli dan hutang piutang.

Dalil Haramnya Riba dalam Islam

Dalam Al-Quran dan hadits, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan mengenai haramnya riba dalam Islam, diantaranya:

1. Surat Al-Baqarah ayat 275 yang telah dijelaskan di atas.

2. Hadits dari Nabi Muhammad SAW yang menyatakan,

BACA JUGA:   Batasan Keuntungan Berdasarkan Pendapat Ulama: Apakah Sepertiga Adalah Angka yang Tepat untuk Menghindari Riba?

“Semua riba itu haram, dan semua penjual dan pembeli riba dianggap sama, kecuali kalau keduanya berpisah dengan sukarela.”

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa riba adalah haram dan melarang umat Islam untuk mempraktikkan riba dalam bertransaksi jual-beli dan hutang piutang.

3. Hadits dari Ibnu Majah yang menyatakan,

“Riba itu ada dua bentuk, yaitu riba dengan janji dan riba tanpa janji. Riba dengan janji yaitu jika penjual berkata, ‘saya menjual ini dengan harga sekian, jika kamu membayar dengan waktu sekian.’ Sedangkan riba tanpa janji yaitu jika penjual berkata, ‘saya menjual ini dengan harga sekian,’ namun kemudian tertangkap dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.”

Dalam hadits tersebut, terlihat bahwa riba tidak hanya terjadi dengan penjualan yang ada janji, tetapi juga terjadi dalam penjualan tanpa janji.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa riba dalam Islam adalah haram, dan umat Islam dilarang untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang yang mengandung riba. Dalil yang mendukung hukum riba yang haram telah ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits, sehingga tidak boleh dipandang sebelah mata.

Dalam memahami hukum riba, perlu juga diingat bahwa riba bukan hanya terjadi dalam bentuk uang atau duit yang dipinjam dengan bunga, tetapi juga dalam bentuk lain seperti barter yang mengandung unsur eksploitasi.

Sebagai umat Islam, kita perlu memahami hukum riba dan dalilnya secara mendalam agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang merugikan orang lain dan selalu berpegang teguh dengan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam agama Islam.

Sumber:

– Surat Al-Baqarah ayat 275
– Hadits dari Nabi Muhammad SAW
– Hadits dari Ibnu Majah

Also Read

Bagikan:

Tags