Bagaimana Hukumnya Jika Transaksi Perbankan Mengandung Unsur Riba? Penjelasan Lengkapnya
Pendahuluan
Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur’an dan Hadist sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Namun demikian, terkadang kita tidak menyadari bahwa transaksi perbankan yang kita lakukan sehari-hari juga mengandung unsur riba. Sebagai seorang muslim, kita diharuskan untuk mengetahui bagaimana hukumnya jika transaksi perbankan mengandung unsur riba. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Definisi Riba
Riba adalah tambahan atau kelebihan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas pemberian pinjaman. Ada dua jenis riba, yaitu riba qardh dan riba buyu. Riba qardh terjadi ketika seorang peminjam memberikan kembalian yang lebih dari pinjaman yang diberikan kepada pemberi pinjaman. Sedangkan riba buyu terjadi ketika seorang penjual meminta harga yang lebih tinggi dari nilai barang yang dijual.
Hukum Riba
Hukum riba di dalam Islam sangat jelas, yaitu diharamkan. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Jadi, hukum riba dalam Islam sangatlah jelas dan tegas. Semua bentuk riba diharamkan oleh agama Islam.
Transaksi Perbankan Yang Mengandung Unsur Riba
Banyak transaksi perbankan yang pada awalnya terlihat halal, namun sebenarnya mengandung unsur riba. Berikut ini beberapa contoh transaksi perbankan yang mengandung unsur riba:
1. Pinjaman dengan bunga
Pinjaman dengan bunga adalah transaksi perbankan yang sangat umum kita temukan di era modern ini. Peminjam akan memberikan kembalian yang lebih dari pinjaman yang diberikan kepada pemberi pinjaman. Hal ini jelas mengandung unsur riba qardh dan diharamkan oleh agama Islam.
2. Kartu kredit
Pengguna kartu kredit melakukan pembelian barang dan jasa dan harus membayar kembali dengan bunga. Hal ini juga mengandung unsur riba qardh dan diharamkan oleh agama Islam.
3. Deposito dengan bunga
Menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito dengan bunga juga mengandung unsur riba qardh. Pihak bank memberikan bunga kepada nasabah atas simpanan yang disimpannya.
4. Program cicilan
Salah satu program yang sangat populer saat ini adalah program cicilan. Program ini memungkinkan nasabah untuk membeli barang dengan membagi pembayaran menjadi beberapa kali cicilan dengan bunga. Hal ini jelas mengandung unsur riba qardh dan diharamkan oleh agama Islam.
Penjelasan Argumentasi
Sebagai seorang muslim, kita harus memahami bahwa mengandung unsur riba dalam sebuah transaksi perbankan adalah sesuatu yang sangat dilarang dan diharamkan oleh agama Islam. Hal ini sejalan dengan keinginan Allah SWT yang ingin membawa keberkahan bagi umatnya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 276, Allah SWT berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
Dengan begitu, kita harus memilih transaksi perbankan yang tidak mengandung unsur riba. Seperti contohnya, kita dapat memilih untuk menabung di bank syariah yang tidak memberikan bunga, namun memberikan bagi hasil.
Selain itu, kita juga dapat memilih untuk menghindari transaksi dengan menggunakan kartu kredit atau program cicilan dengan bunga. Kita dapat memilih untuk melakukan pembelian secara tunai atau melakukan cicilan tanpa bunga.
Kesimpulan
Sebagai seorang muslim, kita harus menjauhi transaksi perbankan yang mengandung unsur riba. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita pada agama Islam dan sebagai wujud kepedulian kita pada keberkahan yang diinginkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, kita harus memilih transaksi perbankan yang mengikuti prinsip syariah, seperti menabung di bank syariah dan menggunakan program cicilan tanpa bunga. Semoga penjelasan ini dapat membantu kita untuk memahami hukum transaksi perbankan yang mengandung unsur riba.