8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat

Dina Yonada

Seperti yang kita ketahui, zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus ditepati oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh agama. Salah satu syarat tersebut adalah zakat harus diberikan kepada yang berhak menerimanya atau biasa disebut dengan asnaf. Berikut adalah 8 asnaf yang berhak menerima zakat.

1. Fuqara

Fuqara adalah orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Mereka biasanya memerlukan bantuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang tidak memiliki harta maupun sumber penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka tidak memiliki rumah, makanan, dan pakaian yang layak. Oleh karena itu, mereka menjadi salah satu kategori yang berhak menerima zakat.

3. Amil

Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Mereka biasanya adalah orang yang dipercaya dan memiliki keahlian dalam mengelola zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam atau yang masih membutuhkan bantuan untuk mempelajari dan memperkuat imannya. Mereka juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima zakat.

5. Riqab

Riqab adalah orang yang membutuhkan bantuan dalam membebaskan dirinya dari perbudakan atau tekanan yang mengancam kebebasannya.

6. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang membutuhkan bantuan dalam melakukan perjuangan pada jalan Allah, baik itu dalam bentuk pendidikan, dakwah, atau misi kemanusiaan.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke kampung halamannya. Mereka membutuhkan bantuan dalam bentuk uang atau bahan makanan untuk dapat melanjutkan perjalanan mereka.

BACA JUGA:   Hukum Memberi Zakat kepada Saudara Kandung

8. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya. Kategori ini mencakup orang yang memiliki utang dalam bentuk apapun, baik itu utang piutang, hutang riba, atau utang dalam bentuk lainnya.

Dari ke-8 asnaf tersebut, kita dapat memahami bahwa zakat tidak hanya ditujukan untuk orang yang sangat miskin, tetapi juga untuk mereka yang memerlukan bantuan dalam beberapa hal. Sebagai seorang muslim, kita diharapkan untuk memenuhi kewajiban zakat dengan memberikan sumbangan yang sesuai kepada orang yang berhak menerimanya.

Jangan ragu untuk berzakat, meskipun dengan jumlah yang kecil sekalipun. Adapun mengenai jumlah zakat yang diberikan, itu tergantung pada harta yang dimiliki oleh setiap orang yang berzakat. Demikian informasi mengenai 8 asnaf yang berhak menerima zakat, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan: