Bagaimana Ketentuan Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas

Huda Nuri

Pendahuluan

Dalam agama Islam, zakat adalah salah satu kewajiban umat Muslim yang harus dikeluarkan sebagai bentuk sumbangan kepada yang berhak menerimanya. Zakat harta merupakan kategori zakat yang memiliki beragam jenis harta, termasuk di antaranya adalah harta simpanan yang tidak berwujud emas. Dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas secara lengkap dan rinci.

Definisi Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas

Harta simpanan yang tidak berwujud emas adalah aset keuangan yang tidak berbentuk fisik dan tidak berupa emas, seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, reksa dana, dan aset keuangan lainnya. Hal ini berbeda dengan harta berwujud emas yang merupakan emas batangan atau perhiasan.

Hukum Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas

Dalam agama Islam, zakat hartawan sebesar 2,5% diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) selama satu tahun hijriyah. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas. Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas tidak wajib dikeluarkan, sedangkan ulama lainnya berpendapat sebaliknya.

Pendapat Ulama yang Membolehkan Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas

Ada beberapa pendapat ulama yang membolehkan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas. Mereka berdalil dengan adanya kesamaan fungsi harta simpanan dengan harta berwujud emas. Salah satu ulama yang membolehkannya adalah Syekh Yusuf Al-Qardawi.

BACA JUGA:   Tentang Zakat Profesi: Cara Menebarkan Kebaikan Melalui Pemberian Zakat

Menurut pendapat mereka, pemilik harta simpanan yang tidak berwujud emas harus menghitung zakat berdasarkan nilai tunai dari harta tersebut. Misalnya, jika seseorang memiliki tabungan sebesar Rp10 juta, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas

Namun, ada juga pendapat ulama yang tidak membolehkan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas. Mereka berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan pada harta berwujud emas dan tidak pada harta simpanan yang tidak berwujud emas.

Pendapat ini didasarkan pada keberbedaan antara harta simpanan yang tidak berwujud emas dengan harta berwujud emas. Harta simpanan yang tidak berwujud emas tidak memiliki nilai intrinsik yang dapat diukur dengan jelas dan secara fisik tidak bisa diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Kesimpulan

Dalam hal ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama membolehkan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas, sedangkan yang lainnya tidak membolehkannya. Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang ingin mengeluarkan zakat atas harta simpanan yang tidak berwujud emas, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli zakat untuk mendapatkan penjelasan yang lebih akurat.

Dalam menjalankan kewajiban zakat, penting untuk memahami dengan baik ketentuan dan pendapat ulama yang berlaku. Dengan melakukan kajian mendalam dan mengikuti panduan yang benar, kita dapat menjalankan zakat dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan keberkahan dalam hidup kita.

Bagaimana Menghitung Zakat Harta Simpanan yang Tidak Berwujud Emas

Jika Anda memutuskan untuk mengeluarkan zakat atas harta simpanan yang tidak berwujud emas, berikut adalah cara menghitungnya:

  1. Tentukan jumlah harta simpanan yang tidak berwujud emas yang Anda miliki.
  2. Hitung nilai tunai dari harta tersebut, misalnya tabungan, deposito, atau aset keuangan lainnya.
  3. Kalikan jumlah nilai tunai tersebut dengan 2,5%, yang merupakan nisab atau jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
  4. Hasil perkalian tersebut adalah jumlah zakat yang harus Anda bayarkan.
BACA JUGA:   Hukum Bagi Mereka yang Kekurangan Tidak Membayar Zakat

Pastikan untuk menjalankan kewajiban zakat dengan sungguh-sungguh dan mengeluarkannya secara tepat dan proporsional. Dengan melakukan ini, Anda akan mendapatkan manfaat spiritual dan keberkahan dalam hidup Anda.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa membolehkannya, sementara yang lain tidak. Dalam menjalankan kewajiban zakat, penting untuk memahami pendapat ulama yang berlaku guna mengambil keputusan yang benar. Bagi yang ingin mengeluarkan zakat atas harta simpanan yang tidak berwujud emas, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli zakat. Dengan tepat menghitung zakat dan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh, Anda akan mendapatkan keberkahan dalam hidup Anda.

Also Read

Bagikan: