Menjawab Keraguan: Ternyata Cashback Shopee Boleh Dalam Islam Tanpa Tersentuh Ribawa

Huda Nuri

Menjawab Keraguan: Ternyata Cashback Shopee Boleh Dalam Islam Tanpa Tersentuh Ribawa
Menjawab Keraguan: Ternyata Cashback Shopee Boleh Dalam Islam Tanpa Tersentuh Ribawa

Apakah voucher Shopee itu riba?

Jika Anda sering melakukan pembelian daring barang-barang konsumen, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “voucher” atau “promo code”. Salah satu aplikasi yang sering menawarkan voucher bagi konsumennya adalah Shopee.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam tentang halal haramnya penggunaan voucher di Shopee. Apakah voucher Shopee itu riba?

Analisis Tinjauan Hukum Islam

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami melakukan analisis tinjauan hukum Islam terkait praktik penggunaan voucher cashback pada aplikasi Shopee.

Dalam Islam, dikenal konsep riba yang dianggap haram. Riba sendiri didefinisikan sebagai pertukaran uang dengan uang yang nilainya secara kuantitatif di atas nilai yang seharusnya.

Namun, dalam praktik penggunaan voucher cashback di Shopee, tidak terjadi pertukaran uang dengan uang. Konsumen tidak membayar uang tunai langsung kepada Shopee untuk memperoleh voucher cashback ini. Sebaliknya, konsumen harus melakukan pembelian pada platform Shopee untuk memenuhi syarat penggunaan voucher tersebut.

Dalam konteks ini, secara hukum Islam, penggunaan voucher cashback di Shopee dapat dianggap halal dan tidak mengandung unsur riba.

Studi Kasus: Kontroversi Penggunaan Voucher di Indonesia

Meski vouchers umumnya dianggap halal di kerajaan Saudi Arabia, tidak semua negara Islam memperbolehkan penggunaan vouchers. Bahkan baru-baru ini, terdapat polemik di Indonesia terkait praktik penggunaan vouchers.

Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia), voucher cashback dapat dianggap sebagai bentuk riba jika persyaratannya mewajibkan konsumen untuk melakukan pembelian minimal tertentu untuk memperoleh cashback tersebut. Oleh karena itu, MUI menganjurkan konsumen Indonesia untuk bijak dalam menggunakan vouchers agar tidak melanggar aturan hukum Islam.

Namun, studi kasus tersebut terkait dengan penggunaan voucher cashback yang memiliki syarat belanja minimum. Sedangkan, seperti yang telah disebutkan di atas, pada aplikasi Shopee, syarat penggunaan voucher cashback adalah melakukan pembelian di platform Shopee.

BACA JUGA:   Mengapa Menabung di Bank Syariah Bebas Riba Bisa Menjamin Keabsahan dan Menghindarkan dari Hukum Riba?

Kesimpulan

Berdasarkan analisis tinjauan hukum Islam, penggunaan voucher cashback pada aplikasi Shopee dianggap halal dan tidak mengandung unsur riba. Namun, penting bagi konsumen untuk tetap bijak dalam menggunakan voucher dan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam menyikapi isu penggunaan voucher pada umat Islam, wajar jika muncul perbedaan pendapat. Namun yang terpenting adalah menghargai pandangan masing-masing dan mencari informasi sebanyak mungkin agar tidak terjadi salah pengertian atau penyebaran informasi yang kurang akurat.

  1. Manfaat penggunaan voucher di aplikasi Shopee adalah memperoleh diskon saat melakukan pembelian barang
  2. Penggunaan voucher pada Shopee dinyatakan halal oleh para ahli hukum Islam
  3. Syarat penggunaan voucher cashback pada aplikasi Shopee termasuk melakukan pembelian di platform Shopee

Berdasarkan informasi yang tersedia, voucher Shopee dapat digunakan oleh umat Muslim tanpa merasa khawatir tentang masalah hukum. Namun, penggunaan voucher sebaiknya dilakukan dengan bijak dan mendahulukan kepatuhan terhadap aturan hukum Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags