Klarifikasi Halal atau Haram Menabung Emas di Pegadaian Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

Huda Nuri

Klarifikasi Halal atau Haram Menabung Emas di Pegadaian Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
Klarifikasi Halal atau Haram Menabung Emas di Pegadaian Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

Apakah Menabung Emas di Pegadaian Termasuk Riba?

Tidak semua produk investasi halal menurut pandangan Islam, seperti halnya riba yang jelas-jelas dilarang. Menabung emas merupakan salah satu bentuk investasi yang cukup populer. Namun, banyak orang yang masih ragu apakah menabung emas di Pegadaian, suatu badan usaha milik negara yang bergerak di bidang penjualan dan penitipan emas, termasuk dalam kategori riba atau tidak.

Melansir laman Sahabat Pegadaian, menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, menabung emas diperbolehkan (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada wujudnya atau bukan berupa emas fiktif, jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan.

Mengenal Produk Menabung Emas di Pegadaian

Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan yang menawarkan produk investasi emas memiliki beberapa produk menabung emas, salah satunya adalah:

1. Pegadaian Emas

Pegadaian Emas adalah produk menabung emas yang memberikan keuntungan dalam bentuk bunga setiap bulannya. Emas yang dijual oleh Pegadaian tidak fiktif, jelas spesifikasinya, dan bisa diserahterimakan. Jumlah pembelian minimal adalah 0,01 gram dan pembelian dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

2. Pegadaian Emas Syariah

Pegadaian Emas Syariah adalah produk menabung emas dengan prinsip syariah atau tidak menggunakan sistem bunga. Emas yang dijual oleh Pegadaian Emas Syariah juga tidak fiktif, jelas spesifikasinya, dan bisa diserahterimakan. Jumlah pembelian minimal adalah 0,01 gram dan pembelian dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

BACA JUGA:   Riba dan Penggunaannya: Peduli Kepada Fakir Miskin atau Fasilitas Umum?

3. Pegadaian Emas Antam

Pegadaian Emas Antam adalah produk menabung emas yang dijual oleh Pegadaian bekerja sama dengan PT. Aneka Tambang Tbk (Antam). Emas yang dijual adalah emas batangan Antam dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 500 gram. Harga jual dibandingkan dengan pasar emas Antam memiliki selisih yang lebih kecil. Emas yang dijual tidak menggunakan sistem bunga dan dijamin keasliannya.

Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian

Menabung emas di Pegadaian mempunyai beberapa keuntungan:

1. Aman dan Terpercaya

Pegadaian merupakan BUMN yang diawasi oleh pemerintah. Selain itu, Pegadaian juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanan dalam menempatkan investasi dapat terjamin.

2. Diversifikasi Investasi

Menabung emas bisa menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi karena emas dianggap sebagai salah satu aset yang memiliki resiko rendah dan stabil.

3. Fleksibilitas dalam Memilih Produk

Pegadaian memiliki beberapa produk menabung emas yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing individu.

4. Liquidity Tinggi

Emas batangan yang dibeli melalui Pegadaian relatif mudah diuangkan karena Pegadaian memiliki jaringan toko di seluruh Indonesia sehingga transaksi jual-beli emas bisa dilakukan secara langsung di toko Pegadaian.

Kesimpulan

Menabung emas di Pegadaian diperbolehkan oleh Dewan Syariah Nasional, asalkan emas yang dibeli tersebut ada wujudnya atau bukan berupa emas fiktif, jelas spesifikasinya dan bisa diserahterimakan baik saat pembelian maupun penitipan. Pegadaian sebagai institusi keuangan yang terpercaya dan aman, menawarkan beberapa produk menabung emas yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan individu. Menabung emas dapat menjadi alternatif diversifikasi investasi karena dianggap stabil dan relatif mudah diuangkan. Oleh karena itu, menabung emas di Pegadaian dapat menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi masyarakat Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Tags