Shopee PayLater: Mengandung Unsur Riba atau Tidak?

Huda Nuri

Shopee PayLater: Mengandung Unsur Riba atau Tidak?
Shopee PayLater: Mengandung Unsur Riba atau Tidak?

Shopee PayLater termasuk riba apa?

Shopee PayLater adalah salah satu solusi dari aplikasi toko online Shopee yang diberikan kepada pelanggan untuk memudahkan dalam melakukan pembelian produk secara kredit. Tidak sedikit yang bertanya-tanya, apakah Shopee PayLater termasuk riba atau tidak?

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu tentang apa itu riba. Riba dalam bahasa arab berarti “bertambah” atau “lebih dari yang seharusnya”. Dalam konteks ekonomi Islam, riba adalah keuntungan yang diperoleh dari kelebihan utang-utangan atau pertukaran dua jenis barang atau valuta yang sama.

Secara umum, riba dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl. Riba nasi’ah adalah riba yang diberlakukan atas penundaan pembayaran hutang atau piutang. Sedangkan riba fadhl adalah riba yang dikenakan atas pertukaran barang-barang yang satu dengan lainnya dengan takaran, ukuran, atau kualitas yang berbeda.

Kembali ke topik Shopee PayLater, apakah pinjaman ini mengandung unsur riba? Sebenarnya, jawabannya bergantung pada syarat dan ketentuan dari Shopee PayLater itu sendiri.

Pada dasarnya, ketika Anda membeli suatu produk di Shopee dengan menggunakan PayLater, Anda meminjam dana dari Shopee dan harus membayar kembali dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan bunga. Namun, apabila Anda terlambat dalam membayar, maka akan dikenakan denda.

Jika denda ini memenuhi syarat dan menjadi tanggungan utang, maka dalam konteks ekonomi Islam, Shopee PayLater termasuk dalam riba nasi’ah. Hal ini karena adanya denda dan penundaan pembayaran hutang yang dapat menimbulkan beban tambahan bagi peminjam.

Namun, untuk kasus Shopee PayLater, denda yang dikenakan hanya sebesar 2% per bulan dari jumlah utang, yang tidak signifikan dibandingkan dengan besarnya bunga yang biasanya dikenakan pada pinjaman konvensional. Sebagai informasi tambahan, dalam Islam, denda atas keterlambatan pembayaran utang tidak diperbolehkan melebihi 5% per bulan.

BACA JUGA:   Pegadaian Syariah Bukan Riba! Fakta Ujrah sebagai Upah Jasa Dalam Gadai Syariah

Namun demikian, pada akhirnya, keputusan untuk menggunakan Shopee PayLater atau tidak tetap menjadi hak individu. Sebagai pengguna, kita perlu memastikan bahwa kita memahami dan mematuhi setiap syarat dan ketentuan yang ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.

Kesimpulannya, Shopee PayLater termasuk dalam riba nasi’ah apabila terdapat syarat dan ketentuan denda setelah jatuh tempo pembayaran yang menjadi tanggungan utang. Namun, denda yang dikenakan pada Shopee PayLater relatif kecil dibandingkan dengan bunga pada pinjaman konvensional. Sebagai pengguna, kita perlu memahami dengan baik setiap syarat dan ketentuan yang ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Also Read

Bagikan:

Tags