Apakah Pinjam Uang ke Bank Termasuk Riba?
Pinjaman Uang ke Bank dan Riba
Ketika kita mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan uang dalam waktu singkat, seringkali opsi yang pertama kali muncul adalah meminjam uang ke bank. Meskipun mudah dan cepat, kita harus memahami konsekuensi dari pemilihan opsi tersebut. Salah satu konsekuensi yang seringkali terabaikan adalah apakah proses meminjam uang ke bank termasuk riba atau tidak.
Dalam perspektif Islam, riba termasuk dosa besar dan merupakan hal yang diharamkan. Sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 275, riba dijelaskan sebagai “orang-orang yang makan (menerima) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Dari ayat tersebut, jelas bahwa dalam Islam, kegiatan yang mengandung unsur riba harus dihindari. Lalu, apakah meminjam uang ke bank termasuk riba?
Secara prinsip, pengertian riba menurut qiyas (analogi) adalah kelebihan atau tambahan yang diberikan oleh pihak yang berhutang atau pihak yang meminjamkan uang atau komoditas dalam suatu tertentu di atas pokok hutang atau modal yang dipinjamkan. Dalam perbankan konvensional, pemungutan bunga pada pinjaman adalah sebuah wujud transaksi yang mengandung unsur riba.
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Namun, jika kita membutuhkan uang dalam waktu singkat dan tidak memiliki pilihan lain selain meminjam uang ke bank, kita dapat memilih produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah. Produk perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional, di mana produknya didasarkan pada prinsip syariah. Oleh karena itu, produk perbankan syariah lebih memperhatikan aspek legalitas dan moralitas dalam praktek perbankannya.
Pada pembiayaan berbasis syariah, kita tidak akan menemukan unsur riba, karena pembiayaan syariah didasarkan pada prinsip bagi hasil atau musyarakah. Prinsip bagi hasil, memungkinkan rasio bagi hasil antara bank dengan nasabah dibagi secara adil dan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Sementara itu, prinsip musyarakah berupa untuk mendapatkan keuntungan secara bersama-sama dengan cara berinvestasi bersama bank.
Selain itu, bank syariah berusaha untuk menghindari kegiatan yang melanggar prinsip syariah, seperti tidak berinvestasi di sektor yang haram atau mengikuti kegiatan spekulatif. Bank syariah juga fokus pada pengembangan ekonomi riil, utamanya sektor usaha kecil dan menengah, sehingga memiliki arti penting dalam memutus mata rantai kemiskinan.
Kesimpulan
Dalam Islam, kegiatan yang mengandung unsur riba harus dihindari. Pembiayaan berbasis konvensional seringkali mengandung unsur riba, karena adanya pemungutan bunga pada pinjaman. Namun, kita dapat memilih produk perbankan syariah untuk pembiayaan berbasis syariah. Produk perbankan syariah lebih memperhatikan aspek legalitas dan moralitas dalam praktek perbankannya, serta tidak menemukan unsur riba. Dengan memilih produk perbankan syariah, kita juga membantu pengembangan ekonomi riil, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah.