Hukuman dan Konsekuensi Memakan Uang Riba Menurut Perspektif Al-Quran: Penghuni-Penghuni Neraka Mereka Kekal di Dalamnya (QS Al Baqarah 275)

Huda Nuri

Hukuman dan Konsekuensi Memakan Uang Riba Menurut Perspektif Al-Quran: Penghuni-Penghuni Neraka Mereka Kekal di Dalamnya (QS Al Baqarah 275)
Hukuman dan Konsekuensi Memakan Uang Riba Menurut Perspektif Al-Quran: Penghuni-Penghuni Neraka Mereka Kekal di Dalamnya (QS Al Baqarah 275)

Apa hukuman bagi orang yang memakan uang riba?

Riba adalah sebuah praktik yang diharamkan dalam Islam. Akan tetapi, masih banyak orang yang memandang enteng riba dan melakukan transaksi yang melibatkan riba. Ada beberapa cara di mana seseorang bisa memakan uang riba, antara lain dengan membayar atau menerima bunga bank, pembelian rumah dengan skema kredit, pembelian kendaraan dengan skema kredit, dan lain-lain. Bagi orang yang terlibat dalam praktik riba, apakah hukuman yang harus mereka terima? Mari kita cari tahu.

Hukuman bagi pembayar riba

Orang yang membayar uang riba saat melakukan transaksi secara tidak sadar, atau karena terpaksa, tidak akan mendapat hukuman. Namun, orang yang membayar bunga bank karena sengaja memilih skema yang melibatkan riba, ini adalah tindakan yang haram. Dalam Islam, tindakan ini disebut sebagai “mengambil riba”.

Bagi orang yang mengambil riba, maka dosa besar akan menimpanya di dunia dan di akhirat. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 276, Allah berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, selalu berbuat dosa, dan selalu melampaui batas”. Oleh karena itu, orang yang melakukan tindakan mengambil riba akan mendapat hukuman berupa dosa dan siksaan di akhirat.

Hukuman bagi penerima riba

Bagi orang yang menerima uang riba, maka itu juga merupakan tindakan yang haram. Dalam Islam, menerima riba sama seperti mengambil riba. Orang yang menerima riba akan mendapat hukuman setimpal dengan dosanya di akhirat.

BACA JUGA:   Menilik Fatwa MUI: Apakah Membeli Barang Secara Kredit Termasuk Riba?

Menerima riba dianggap sebagai tindakan yang keji. Dalam Surat Ali Imran ayat 130, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. Dalam ayat ini, Allah menekankan bahaya dari tindakan memakan riba dengan berlipat ganda atau menerima riba. Bagi orang yang melakukannya, maka dia akan terhina di dunia dan mendapat siksaan di akhirat.

Hukuman bagi perantara riba

Tidak hanya pembayar dan penerima riba yang mendapat hukuman, tetapi perantara riba juga dihukum keras. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 274, Allah berfirman: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “Bahwa jual beli itu sama dengan riba”, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Dalam ayat ini, Allah menyebutkan sanksi yang tegas bagi orang yang memakan riba dan menganggap bahwa riba dan jual beli sama.

Perantara riba, seperti bank, lembaga keuangan, maupun lembaga pembiayaan lainnya juga akan mendapat hukuman. Tidak hanya hukuman dari sisinya manusia, tetapi juga hukuman dari Allah di akhirat. Sebagai perantara riba, mereka turut ambil bagian dalam melakukan tindakan yang haram dan dosanya akan semakin besar karena mereka menjangkau banyak orang.

Kesimpulan

Riba adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam. Bagi orang yang terlibat dalam praktik riba, baik sebagai pembayar, penerima, maupun perantara, harus siap menerima hukuman yang setimpal dengan dosanya. Hukuman dari Allah bisa berupa dosa dan siksaan di akhirat. Oleh karena itu, hindari praktik riba dan bertransaksi dengan cara yang tidak melibatkan riba. Sebagai umat Islam, mari kita menjaga diri kita dari tindakan haram dan mematuhi ajaran-Nya.

Also Read

Bagikan:

Tags