Menilik Fatwa MUI: Apakah Membeli Barang Secara Kredit Termasuk Riba?

Huda Nuri

Menilik Fatwa MUI: Apakah Membeli Barang Secara Kredit Termasuk Riba?
Menilik Fatwa MUI: Apakah Membeli Barang Secara Kredit Termasuk Riba?

Apakah Membeli Barang Secara Kredit Termasuk Riba?

Pengertian Riba

Dalam Islam, riba termasuk perbuatan yang sangat dilarang. Riba secara bahasa artinya ziyadah (tambahan). Secara terminologi, riba adalah tambahan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman atau kreditur karena meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan.

Dalam praktiknya, riba mengurangi keadilan dan menyebabkan kesenjangan antara kaya dan miskin. Oleh karena itu, Islam melarang riba, baik itu riba dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Pengertian Kredit

Kredit adalah suatu bentuk pinjaman yang diberikan oleh instansi keuangan atau kreditur kepada peminjam atau nasabah. Dalam praktiknya, kredit biasanya memungkinkan nasabah untuk membeli barang atau jasa dengan membayar secara kredit.

Kredit dapat dianggap sebagai halal bila dilakukan dengan baik dan diatur dengan benar. Misalnya, kredit yang diberikan tidak mengandung unsur riba dan nasabah dapat membayar kredit dengan mudah. Namun, jika kredit mengandung unsur riba, maka itu sangat dilarang dalam Islam.

Membeli Barang Secara Kredit dengan atau Tanpa Riba

Membeli barang secara kredit dapat dilakukan dengan atau tanpa riba. Jika kredit dilakukan dengan riba, maka menjual dan membeli barang itu diharamkan oleh agama Islam. Namun, jika kredit itu dilakukan tanpa riba dan semua aturan diatur dengan benar, maka itu dibolehkan dan dianggap halal dalam Islam.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam kredit tanpa riba, yaitu:

1. Tidak ada biaya tambahan

Ketika melakukan kredit tanpa riba, maka nasabah tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Misalnya, biaya administrasi, biaya notaris, atau biaya lainnya yang tidak ada hubungannya dengan transaksi.

BACA JUGA:   Mengantisipasi Akan Datangnya Masa Dimana Riba Menjadi Hal Umum

2. Tidak ada persyaratan yang merugikan nasabah

Syarat dan ketentuan yang diberikan oleh kreditur tidak boleh merugikan nasabah. Jika diberikan, maka kredit itu dianggap bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

3. Transaksi harus jujur dan adil

Transaksi yang dilakukan dalam kredit harus jujur dan adil. Semua keterbukaan dan transparansi dalam transaksi harus dijaga dan dihormati.

Kesimpulan

Kredit tanpa riba tidak hanya memudahkan nasabah dalam membeli barang atau jasa, tetapi juga sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam Islam, riba dilarang karena akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan merugikan pihak yang terlibat. Oleh karena itu, kredit tanpa riba dapat dianggap sebagai suatu alternatif dalam memenuhi kebutuhan keuangan yang aman dan halal.

Also Read

Bagikan:

Tags