Cara Mengatasi Riba di Masyarakat: Mengetahui Bahaya dan Akibatnya serta Menerapkan Transaksi yang Halal

Huda Nuri

Cara Mengatasi Riba di Masyarakat: Mengetahui Bahaya dan Akibatnya serta Menerapkan Transaksi yang Halal
Cara Mengatasi Riba di Masyarakat: Mengetahui Bahaya dan Akibatnya serta Menerapkan Transaksi yang Halal

Bagaimana Cara Mengatasi Riba yang Banyak Tersebar di Masyarakat?

Pendahuluan

Riba atau bunga adalah salah satu bentuk permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat saat membutuhkan pinjaman. Bunga yang tinggi dapat memperberat beban finansial dan merugikan para peminjam. Selain itu, riba juga bertentangan dengan prinsip syariah Islam yang melarang segala bentuk transaksi yang mengandung riba. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

Memperkaya Ilmu Tentang Bahaya dan Akibat dari Riba

Pertama-tama, untuk mengatasi riba yang tersebar di masyarakat, sangat penting untuk memperkaya ilmu tentang bahaya dan akibat dari riba. Salah satu bentuk bahaya yang dapat ditimbulkan dari riba adalah adanya ketidakadilan dan ketidakseimbangan antara pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang meminjam. Para peminjam dapat mengalami kesulitan dalam membayar bunga yang tinggi, sedangkan pemberi pinjaman tetap mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan keadaan peminjam.

Melakukan Transaksi dengan Cara-Cara yang Halal

Cara yang kedua adalah dengan melakukan transaksi dengan cara-cara yang halal. Salah satu cara melakukannya adalah dengan menggunakan produk keuangan syariah yang tidak mengandung riba. Produk keuangan syariah ini berupa produk investasi, tabungan, dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar dalam melindungi diri dari akibat buruk dari riba.

Menyimpan Uang di Bank Syariah dalam Bentuk Tabungan dengan Akad Wadiah (Tanpa Bonus)

Salah satu cara untuk menghindari riba adalah dengan menyimpan uang di bank syariah dalam bentuk tabungan dengan akad wadiah tanpa bonus. Tabungan dengan akad wadiah adalah simpanan yang ditempatkan di bank untuk dijaga dan dijamin keamanannya. Pada dasarnya, bank bertanggung jawab atas simpanan tersebut dan tidak memberikan hasil atau bonus atas simpanan tersebut.

BACA JUGA:   Klarifikasi Ustadz Abdul Somad: Ternyata Kredit Sepeda Motor Tanpa Bunga Bukan Termasuk Riba

Pinjam-Meminjam Tanpa Unsur Riba

Islam memperbolehkan untuk melakukan pinjam-meminjam, selama tidak ada unsur ribanya. Unsur riba dapat dihindari dengan melakukan perjanjian tanpa membebankan bunga dan memperhitungkan cicilan yang harus dibayar oleh pihak yang meminjam. Hal ini sangat penting agar beban finansial tidak menjadi lebih berat karena terbebani dengan bunga.

Kesimpulan

Dalam mengatasi riba yang tersebar di masyarakat, diperlukan pemahaman yang kuat tentang bahaya dan akibat dari riba serta melakukan transaksi dengan cara-cara yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Bank syariah juga dapat menjadi salah satu solusi untuk menyimpan uang dengan akad wadiah tanpa bonus sekaligus menyediakan produk keuangan syariah yang tidak mengandung riba. Selain itu, untuk melakukan pinjam-meminjam, diperlukan perjanjian yang tidak membebankan bunga dan memperhitungkan cicilan yang harus dibayar oleh pihak yang meminjam. Dengan cara-cara tersebut, diharapkan riba dapat diatasi dan tidak lagi menjadi masalah yang merugikan bagi masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags