Apakah Menghisap Kemaluan Termasuk Zina?
Pendahuluan
Terdapat banyak pertanyaan yang muncul dalam benak umat Muslim saat berbicara mengenai hubungan seksual di dalam Islam. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah menghisap kemaluan termasuk zina atau tidak. Hal ini menjadi penting karena perbuatan seksual di dalam Islam memiliki aturan yang sangat ketat, dan termasuk sebagai salah satu dari dosa besar yang harus dihindari oleh umat Muslim.
Definisi Zina dalam Islam
Dalam Islam, zina didefinisikan sebagai perbuatan menciptakan hubungan seksual diluar nikah. Hal ini juga termasuk mencumbu atau melakukan perbuatan seksual dengan orang yang bukan muhrim. Menurut ajaran Islam, zina adalah dosa yang sangat besar, dan pelakunya akan mendapatkan hukuman yang keras baik di dunia maupun di akhirat.
Menghisap Kemaluan Termasuk Zina
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, menghisap kemaluan termasuk salah satu bentuk hubungan seksual yang ada di dalam Islam. Oleh karena itu, menghisap kemaluan termasuk dalam kategori zina atau mendekati zina. Dan Allah SWT secara khusus melarang setiap Muslim untuk melakukan hal-hal yang menjurus kepada zina.
Kenapa Menghisap Kemaluan Termasuk Zina?
Menghisap kemaluan dalam konteks perbuatan seksual, sama halnya dengan melakukan seks oral. Dan seperti yang diketahui, melakukan hubungan seksual diluar nikah, termasuk melakukan hubungan seksual oral, adalah suatu hal yang sangat diharamkan oleh Islam. Praktik seksual semacam ini juga mengindikasikan adanya kedekatan fisik yang sangat intens antara dua orang yang tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah di mata Allah SWT.
Hukum Menghisap Kemaluan Menurut Islam
Mengingat bahwa menghisap kemaluan termasuk ke dalam kategori zina, maka hukum untuk perbuatan ini diatur dalam Al-Quran dan Hadits. Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 menyatakan, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Hadits yang dikutip dari Imam Bukhari juga mengatakan bahwa perbuatan ini termasuk dalam kategori kebalikannya hanana, yaitu perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghisap kemaluan memang termasuk dalam kategori zina atau mendekati zina yang diharamkan oleh Islam. Berbagai ayat dalam Al-Quran dan Hadits telah memberikan peringatan keras bagi umat Muslim saat melakukan hubungan seksual diluar nikah. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu Muslim untuk menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskannya pada perbuatan zina. Karena diakhirat nanti, setiap manusia akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah SWT.