Apakah Melihat Lawan Jenis Termasuk Zina Mata?
Pengertian Zina Mata
Zina mata adalah perbuatan melihat lawan jenis yang menyebabkan timbulnya syahwat yang dilarang oleh agama. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no.
Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa melihat lawan jenis dengan penuh nafsu termasuk dalam kategori zina mata. Lebih lanjut, zina mata ini bisa memicu terjadinya zina yang sebenarnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami hukum zina mata dan menjauhi perbuatan yang bisa memicu terjadinya dosa besar ini.
Penjelasan Hukum Zina Mata
Menurut syariat Islam, melihat lawan jenis yang menimbulkan syahwat adalah perbuatan yang dilarang. Bahkan, perbuatan ini sudah masuk ke dalam kategori dosa besar yang bisa mengakibatkan pelakunya dihukum di akhirat kelak.
Oleh karena itu, menjaga pandangan sangat diutamakan dalam agama Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nur ayat 31:
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka mengetarkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Dalam ayat tersebut, terlihat jelas bahwa Allah memerintahkan kita untuk menjaga pandangan dan aurat agar tidak melanggar batas-batas yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu, melihat lawan jenis yang menimbulkan syahwat sangat dilarang dalam agama Islam.
Ciri-ciri Zina Mata
Untuk menghindari perbuatan zina mata, ada beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan. Beberapa ciri-ciri tersebut antara lain:
1. Melihat lawan jenis dengan mata yang penuh nafsu.
2. Memandangi lawan jenis dengan cara yang kurang sopan atau menunjukkan ketertarikan yang berlebihan.
3. Melihat lawan jenis dari kepala hingga kaki dengan penuh syahwat.
4. Melihat lawan jenis dalam posisi yang romantis atau sedang melakukan aktivitas yang bersifat intim.
Apabila Anda melakukan perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam ciri-ciri di atas, maka Anda bisa dikatakan telah terkena zina mata. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga pandangan dan menghindari perbuatan yang bisa memicu zina mata.
Penutup
Dalam Islam, melihat lawan jenis yang menimbulkan syahwat sangat dilarang. Bahkan, perbuatan ini bisa memicu terjadinya zina yang sebenarnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk menjaga pandangan dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bisa memicu zina mata.
Kita harus selalu ingat bahwa Allah memerintahkan kita untuk menjaga pandangan dan aurat agar tidak melanggar batasan-batasan yang dilarang oleh agama. Kita juga harus sadar bahwa melihat lawan jenis dengan nafsu yang berlebihan bisa merusak akhlak dan moralitas kita sebagai seorang muslim.
Oleh karena itu, mari kita jaga pandangan kita dan hindari perbuatan-perbuatan yang bisa memicu zina mata. Semoga dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, kita bisa menjadi hamba yang taat dan terhindar dari dosa-dosa besar seperti zina mata. Wallahu a’lam.