Siapakah yang Bertanggung Jawab dalam Menafkahi Anak Hasil Zina Menurut Hukum Indonesia? – Contoh Artikel Terbaik untuk Menjawab Kebingungan tentang Nafkah Anak Luar Nikah yang Harus Kamu Ketahui.

Huda Nuri

Siapakah yang Bertanggung Jawab dalam Menafkahi Anak Hasil Zina Menurut Hukum Indonesia? – Contoh Artikel Terbaik untuk Menjawab Kebingungan tentang Nafkah Anak Luar Nikah yang Harus Kamu Ketahui.
Siapakah yang Bertanggung Jawab dalam Menafkahi Anak Hasil Zina Menurut Hukum Indonesia? – Contoh Artikel Terbaik untuk Menjawab Kebingungan tentang Nafkah Anak Luar Nikah yang Harus Kamu Ketahui.

Siapa yang Menafkahi Anak Hasil Zina di Indonesia?

Dalam hukum Indonesia, setiap orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Termasuk dalam hal ini adalah anak-anak yang dilahirkan di luar pernikahan, termasuk anak hasil zina.

Namun, seringkali menjadi perdebatan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab untuk menafkahi anak hasil zina tersebut. Apakah hanya ibu kandung yang harus menanggung beban nafkah anak tersebut? Ataukah ayah biologis juga harus turut bertanggung jawab?

Dalam hukum keluarga di Indonesia, ayah biologis memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah ke anak yang lahir di luar pernikahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam Pasal 123.

Ayah biologis dapat diminta untuk memberikan nafkah anak hasil zina, baik oleh ibu kandung maupun oleh anak itu sendiri. Namun, untuk menuntut hak nafkah tersebut, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa ayah biologis memang benar-benar biologis, melalui tes DNA atau pengakuan ayah biologis tersebut.

Terkait jumlah nafkah yang harus diberikan, hal ini bergantung pada beberapa hal, seperti tingkat kebutuhan dan keadaan keuangan ayah biologis. Namun, pada dasarnya ayah biologis harus memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup anak tersebut seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, ayah biologis juga harus turut bertanggung jawab dalam memberikan nafkah anak bila ibu kandung tidak mampu untuk menjaga dan membiayai anak tersebut, terutama jika ibu dalam keadaan miskin atau tidak mampu secara ekonomi.

Namun, jika ayah biologis mengalami keterbatasan keuangan atau memang tidak memiliki pekerjaan, maka ada kemungkinan bahwa dia dapat mengajukan penangguhan membayar nafkah atau bahkan meminta pengurangan nafkah.

BACA JUGA:   Zina Luar: Mengenal Lebih Jauh tentang Jenis Zina yang Tak Boleh Dilakukan dalam Islam - Membedah Definisi dan Contoh Zina Muhsan untuk Menjadi Lebih Bijak dan Menghindarinya!

Namun, pada akhirnya kewajiban ayah biologis untuk memberikan nafkah kepada anak hasil zina tidak dapat ditolak. Ini karena ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab moral dan juga kewajiban hukum untuk memberikan nafkah pada anaknya.

Dalam kasus di mana ayah biologis menolak untuk memberikan nafkah, maka ibu kandung atau anak tersebut dapat melakukan tuntutan secara hukum untuk memperoleh hak nafkah anak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Untuk menyelesaikan kasus seperti ini, biasanya melalui proses hukum yang cukup panjang. Namun, yang terpenting adalah ayah biologis diimbau untuk turut bertanggung jawab dan memberikan nafkah anak hasil zina sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai kesimpulan, ayah biologis memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah pada anak hasil zina di Indonesia. Hal ini diatur dalam undang-undang dan juga hukum keluarga Islam. Jumlah nafkah yang harus diberikan bergantung pada kebutuhan anak serta keadaan keuangan ayah biologis. Jika ayah biologis tidak mengakui kepatutannya, maka harus dilakukan tes DNA atau tuntutan hukum untuk menentukan kewajibannya.

Also Read

Bagikan:

Tags