Apakah Anak Hasil Zina Berdosa?
Pendahuluan
Dalam agama Islam, zina merupakan perbuatan yang diharamkan dan dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Zina yaitu perbuatan baik itu hubungan seksual atau perbuatan yang merujuk pada hal tersebut di luar nikah yang sah. Namun, banyak pasangan yang belum menikah melakukan hubungan seksual dan hasilnya adalah kehadiran anak di luar pernikahan. Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah, apakah anak hasil zina berdosa?
Penjelasan
Menurut ajaran Islam, anak yang dilahirkan di luar pernikahan atau hasil zina tidak ikut menanggung dosa. Sebab, dosa tersebut bukan dilakukannya, tetapi dosa kedua orang tuanya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 15 yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa membunuh anak karena takut miskin adalah suatu dosa besar, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala menjamin rezeki bagi semua manusia. Artinya, Allah akan memberikan rejeki dan suatu jalan keluar bagi mereka yang tengah berjuang dalam kehidupan, tanpa ada alasan untuk mengambil keputusan yang prematur dan tidak benar seperti mengakhiri kehidupan manusia.
Maka, dari sudut pandang Islam, zina dan hasil zina adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang, tetapi anak yang dilahirkan dari perbuatan tersebut tetaplah suci dari dosa karena perbuatannya yang belum terjadi ketika zina yang dilakukan oleh orang tuanya.
Perspektif Islam Mengenai Zina
Zina di dalam agama Islam adalah perbuatan yang sangat dilarang. Hal ini dapat ditemukan baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad SAW. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Artinya, segala macam perbuatan yang dapat memicu terjadinya zina seperti pacaran di luar nikah, berduaan di tempat sepi atau hal-hal lainnya yang melanggar etika bermasyarakat dianggap sangat dilarang.
Oleh karena itu, bagi seorang muslim atau muslimah, menjaga kehormatan dan menjauhi hal-hal yang menjerumuskan pada perbuatan zina menjadi suatu keharusan. Dalam menjalani kehidupan terlebih dalam masalah hubungan sejenis, harus diatur sesuai garis-garis aturan Islam, yaitu nikah.
Maka sebaiknya, kita mulai mempertimbangkan pernikahan sebagai langkah awal mencari solusi terhadap problem kenakalan remaja yang kerap terjadi di sekitar kita. Sebab, nikah pada dasarnya memberikan rasa aman dan bantuan berbagai hal dalam hal kejanggalan yang akan kita hadapi, terutama terjadinya hal-hal yang melanggar etika masyarakat.
Kesimpulan
Dalam perspektif Islam, anak hasil zina tidak ikut menanggung dosa, hanya kedua orang tuanya yang menanggung dosa dalam perbuatan tersebut, sebab hal berzina dan dosa dari zina bukanlah perbuatan mereka. Namun, sebagai umat Muslim, kita diharuskan untuk menjaga kehormatan dan menjauhi perbuatan yang memicu terjadinya zina dan mengutamakan keharmonisan dan kestabilan dalam setiap tahapan hubungan kehidupan, terutama dalam hal berpacaran, sehingga dapat meningkatkan moral dan moral dalam hidup sebagai orang beragama.