Apa yang membedakan anak zina dan anak luar kawin?
Apakah Anda pernah mendengar istilah anak zina dan anak luar kawin? Dua istilah ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat karena sama-sama mengacu pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap tidak sah menurut aturan agama dan hukum. Namun, perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara keduanya.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, anak luar kawin adalah anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan yang sah. Sedangkan, anak zina adalah anak yang lahir dari hubungan seks di luar nikah yang dilakukan oleh pasangan yang salah satu atau keduanya sudah menikah.
Perbedaan status pernikahan orang tua
Perbedaan utama antara anak zina dan anak luar kawin adalah terletak pada status pernikahan kedua orang tua. Anak luar kawin lahir dari hubungan di luar pernikahan yang sah, yang berarti kedua orang tua belum diikat dalam ikatan suami istri yang sah menurut hukum. Sedangkan anak zina lahir dari pasangan yang salah satu atau keduanya sudah menikah, yang berarti orang tua anak tersebut telah melanggar norma agama dan hukum.
Dampak psikologis
Sebagai manusia, kita cenderung terpengaruh dengan stigma dan label yang melekat pada diri kita. Anak luar kawin dan anak zina sering kali menjadi korban stereotip negatif di masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan atau hubungan zina memiliki perilaku yang buruk.
Namun, dampak psikologis anak dari kedua jenis hubungan tersebut dapat berbeda. Anak luar kawin memiliki risiko lebih besar mengalami gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan rendah diri karena stigmatisasi dan diskriminasi sosial yang mereka alami. Sedangkan, anak zina memiliki risiko lebih besar untuk mengalami tekanan emosional dan trauma karena hubungan yang terjadi di luar pernikahan.
Pengakuan hukum
Di Indonesia, anak luar kawin memiliki status hukum yang tertera dalam akta kelahirannya sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, anak zina tidak akan diakui secara hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Jadi, jelas di sini perbedaan antara anak zina dan anak luar kawin yaitu status pernikahan kedua orang tuanya. Anak luar kawin kedua orang tuanya belum diikat dengan pernikahan yang sah, sedangkan anak zina salah satu atau keduanya sudah menikah. Karena itu, dalam memandang kedua jenis anak ini, kita tidak boleh melihat hanya dari segi stigma dan label, melainkan harus memahami situasi dan kondisi di belakang terjadinya peristiwa kelahiran.
Sama seperti anak-anak pada umumnya, anak luar kawin dan anak zina layak mendapatkan perlakukan setara dan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang, serta harus dihadapi dengan dukungan dan perlindungan dari keluarga dan lingkungan sekitar.