Pelaku zina bila sudah pernah menikah disebut zina?
Memahami Pengertian Zina
Sebagai manusia, kita selalu memperoleh pengharapan jika melakukan suatu perbuatan, termasuk dalam kehidupan percintaan. Namun, setiap manusia juga harus mempertanggungjawabkan tindakannya sendiri, termasuk jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama atau hukum yang berlaku. Salah satu tindakan yang dilarang oleh agama dan hukum di seluruh dunia adalah zina.
Zina merujuk pada tindakan yang terjadi ketika dua orang dewasa memiliki hubungan seksual tanpa adanya pernikahan atau pernikahan yang sah. Baik dalam Islam, Kristen, ataupun agama lainnya, zina dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang keji. Oleh karena itu, bagi penganut agama Islam, pelaku zina akan mendapatkan hukuman yang sangat berat, seperti cambuk atau bahkan hukuman mati.
Pelaku Zina
Dalam Islam, pelaku zina dibagi menjadi dua kategori, yakni “muhsan” dan “ghairu muhsan”. Muhsan adalah seseorang yang sudah menikah atau memiliki istri atau suami sah. Sementara, ghairu muhsan adalah seseorang yang belum menikah dan tidak memiliki pasangan sah. Pelaku zina muhsan dihukum lebih berat daripada pelaku zina ghairu muhsan karena mereka telah melakukan perselingkuhan dengan pasangan yang tidak sah.
Apakah Pelaku Zina Muhsan Dapat Dihitung sebagai Zina?
Sangat penting untuk memahami bahwa perbuatan zina itu sendiri sangat dilarang oleh agama dan hukum. Oleh karena itu, jika seseorang telah melakukan perbuatan tersebut, ia harus memberikan pertanggungjawaban atas tindakannya, terlepas dari status atau kategori pelakunya.
Pada dasarnya, pelaku zina muhsan dan zina ghairu muhsan sama-sama melakukan perbuatan zina. Namun, pelakunya dibedakan berdasarkan status pernikahannya. Jika seorang pria atau wanita yang sudah menikah terlibat dalam perselingkuhan atau hubungan seksual tanpa pernikahan, maka perbuatannya itu termasuk zina muhsan. Artinya, perbuatan itu tetap merupakan perbuatan dosa yang terhitung sebagai zina, meskipun pelakunya sudah memiliki pasangan sah.
Bukti dalam Hukum Islam
Zina sudah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan tegas, bahwa zina adalah salah satu dosa besar. Seperti dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23-24, yang menyebutkan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (An-Nisa ayat 23-24).
Oleh karena itu, zina harus dihindari dan harus dihukum sesuai dengan hukum syariat Islam.
Penutup
Melakukan perbuatan zina tanpa pernikahan atau jalinan yang sah sangatlah dilarang di dalam hukum agama dan hukum dunia. Pelaku zina muhsan dan zina ghairu muhsan sama-sama melakukan perbuatan yang dianggap haram di mata agama, meskipun pelakunya berbeda status pernikahannya. Dalam pandangan agama Islam, zina termasuk pada dosa besar dan akan berakibat buruk bagi kehidupan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, marilah kita hidup sesuai dengan aturan dan nilai-nilai agama serta melaksanakan seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan agama sebagai wujud ketaqwaan kita kepada Allah SWT.