Apakah Boleh Menikahi Wanita Pezina Menurut Al-Quran? Dalil Keharaman dan Penjelasannya – Cara Memahami Hukum Menikahi Wanita Berzina dari Sisi Quran yang Benar dan Tepat.

Huda Nuri

Apakah Boleh Menikahi Wanita Pezina Menurut Al-Quran? Dalil Keharaman dan Penjelasannya – Cara Memahami Hukum Menikahi Wanita Berzina dari Sisi Quran yang Benar dan Tepat.
Apakah Boleh Menikahi Wanita Pezina Menurut Al-Quran? Dalil Keharaman dan Penjelasannya – Cara Memahami Hukum Menikahi Wanita Berzina dari Sisi Quran yang Benar dan Tepat.

Apakah Boleh Menikahi Wanita Pezina?

Dalam agama Islam, pernikahan menjadi salah satu ikatan yang sangat penting dan ditegaskan untuk dijaga. Namun, tentu saja tidak sembarang orang boleh menikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah boleh menikahi wanita pezina?”

Dalam Al-Quran Al-Kariem, Allah SWT sangat jelas dalam mengatur pernikahan. Salah satu ayat yang berkaitan dengan pernikahan antara pezina dengan orang yang bersih adalah sebagai berikut:

وَٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٍۢ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya, “Dan orang yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan penghuni gua atau perempuan musyrik, dan wanita yang berzina tidak boleh dinikahi oleh orang yang berzina melainkan oleh orang yang berzina juga atau musyrik. Dan perbuatan itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT sangat jelas melarang seorang muslim untuk menikahi wanita yang masih aktif dalam kegiatan zina. Begitu juga sebaliknya, seorang wanita muslim tidak layak menikah dengan laki-laki pezina yang masih aktif dalam kegiatan zina.

Larangan ini juga sejalan dengan syariat Islam untuk menjaga kemurnian dan kehormatan dalam pernikahan. Sebuah pernikahan yang dilakukan di atas kemurnian dan kehormatan pasti memiliki nilai yang lebih tinggi di hadapan Allah SWT.

Namun, terdapat beberapa pertanyaan lagi yang bisa menjadi bahan kajian dalam konteks ini. Apa yang terjadi jika sang wanita sudah bertaubat dari perbuatannya yang salah? Apa yang bisa dilakukan agar sang wanita bisa mendapatkan kesempatan untuk menikah lagi?

Dalam hal ini, tentu saja terdapat banyak sudut pandang yang bisa dibahas. Namun, dalam dasarnya, seorang wanita yang sudah bertaubat dan berhijrah dari kegiatan zina bisa dianggap seorang yang bersih dan layak untuk menikah. Hanya saja, pastikan untuk memperoleh kejelasan dan penyucian diri dari para ulama atau majelis agama terkait sebelum memutuskan untuk menikah.

BACA JUGA:   Mengapa Berzina Harus Dihindari: Memahami Bahaya dan Dampaknya bagi Pelaku dalam Perspektif Agama dan Masyarakat

Dalam kesimpulannya, jawaban atas pertanyaan “Apakah boleh menikahi wanita pezina?” sudah sangat jelas dalam Al-Quran Al-Kariem. Seorang muslim tidak boleh menikahi wanita yang masih aktif dalam kegiatan zina. Namun, kesempatan untuk memperoleh kembali kesucian dan kehormatan pasti selalu terbuka untuk setiap orang yang sudah bertaubat dan berhijrah ke jalan yang lebih baik. Tetap jaga kesucian dalam pernikahan, karena ini adalah salah satu keutamaan dalam agama Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags