Wali Nikah Anak Hasil Zina Menurut Islam?
Apa itu Zina?
Zina adalah perbuatan berzina atau melakukan hubungan suami istri tanpa status yang sah menurut agama Islam. Dalam Alquran Surah Al-Isra ayat 32 disebutkan “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.”
Adanya larangan yang sangat tegas ini menjadi landasan hukum bagi umat Islam untuk menjaga kehormatan dan kesucian dalam berhubungan badan.
Bisa Minimalkan Zina dengan Menikah
Salah satu cara untuk menghindari zina adalah dengan menikah. Nikah menjadi landasan moralitas dalam agama Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menikah, maka sungguh dia telah menyelesaikan separuh dari agamanya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam separuh yang lainnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Namun, bagaimana jika hasil dari perbuatan zina tersebut adalah seorang anak perempuan dan ingin dikawinkan? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Wali Nikah Anak Perempuan Hasil Zina Menurut Islam
Mengenai wali nikah anak perempuan tersebut nantinya adalah wali hakim. Adalah suatu keadaan dimana istri melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak diketahui suaminya hingga mengakibatkan ia hamil. Pernikahan yang dilakukan dalam hal ini tidak tergolong nikah siri, karena anak tersebut sudah dewasa menurut hukum syariat, sehingga tidak diperlukan adanya izin dari orangtuanya. Wali hakim sendiri dianggap memiliki kewenangan untuk menikahkan anak perempuan hasil zina dengan alasan untuk memberikan perlindungan bagi anak perempuan tersebut.
Perlunya Pendidikan Moral Agama
Dalam agama Islam, zina dianggap sebagai suatu tindakan yang sangat berdosa dan menjauhkan diri dari kehendak Allah SWT. Oleh sebab itu, sangat penting bagi setiap individu untuk menjaga moralitas dalam berhubungan, terlebih lagi sebagai seorang muslim yang meyakini ke-esaan Allah SWT.
Perlunya pendidikan moral agama terutama dalam keluarga dan masyarakat menjadi penting guna menghindari zina yang menjadi suatu tindakan yang sangat keji, sebab zina tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga bisa merusak kehidupan sosial dan moralitas masyarakat secara luas.
Kesimpulan
Dalam Islam, zina adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang dan tergolong sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari oleh setiap muslim. Menikah dianggap sebagai salah satu cara untuk menghindari perbuatan zina. Namun, jika hasil dari zina tersebut adalah seorang anak perempuan dan ingin dikawinkan, maka wali nikahnya adalah wali hakim. Selain itu, perlunya pendidikan moral agama yang diimplementasikan dalam keluarga dan masyarakat menjadi penting guna menghindari perbuatan zina yang menjadi suatu tindakan yang amat sangat keji pada hakekatnya.