Kenapa Anak Hasil Hubungan Zina Tidak Mendapat Warisan?
Pembukaan
Dalam norma agama, seorang anak hasil hubungan di luar pernikahan, termasuk hubungan zina, memang tidak berhak atas harta waris. Sebab secara normatif, mereka tidak memiliki nasab yang diakui secara de jure. Namun, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anak yang dilahirkan di luar pernikahan atau anak zina diberikan hak dalam menerima waris, karena dianggap memiliki nasab terhadap ayah biologisnya.
Perbedaan Pendapat
Pendapat tentang hak waris anak luar nikah memang berbeda-beda, tergantung pada sudut pandang yang dianut. Sebuah fakta yang harusnya tidak dapat disepelekan adalah bahwa setiap anak yang dilahirkan, apapun caranya, maka anak tersebut sudah pasti memiliki hak untuk merasa diakui sebagai seorang individu yang layak untuk dicintai dan dihargai.
Namun, ketika seorang anak terlahir di luar perkawinan, beberapa norma menegaskan bahwa anak tersebut tidak memiliki hak atas waris. Hal ini dikarenakan bahwa ayah biologisnya tidak secara resmi mengakui anak tersebut sebagai keturunannya.
Namun, putusan MK yang memberikan hak waris kepada anak zina ini, telah mengubah pandangan bahwa anak luar perkawinan bisa saja memiliki nasab yang tidak secara formal diakui oleh keluarga ayah biologis mereka.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan MK dalam memutuskan bahwa anak luar perkawinan termasuk anak zina, memang dapat menerima harta warisan. Salah satu faktor adalah penentuan nasab melalui tes DNA, di mana tes DNA dapat membuktikan bahwa seorang ayah biologis adalah ayah dari anak tersebut meskipun tidak menikah secara sah dengan ibunya.
Dalam putusannya, MK juga menekankan bahwa anak memiliki hak yang sama dan tidak boleh diskriminatif, termasuk atas hak waris. Dan, selama ayah biologis dapat membuktikan bahwa dia adalah ayah dari anak tersebut, maka anak tersebut berhak atas harta warisnya.
Peran Undang-Undang
Namun, dalam undang-undang waris, masih ada kekhawatiran bahwa hak waris anak luar perkawinan terus diabaikan. Tidak hanya itu, beberapa daerah di Indonesia bahkan masih mengadakan praktik-praktik yang merugikan atau mendiskriminasi anak hasil zina atau anak luar nikah.
Namun, undang-undang yang berlaku seharusnya mendukung hak yang setara bagi setiap anak, tanpa terkecuali. Karena itu, meskipun anak zina tidak diwarisi oleh keluarga ayah biologis mereka, mereka tetap bisa memperoleh hak yang sama seperti anak-anak lainnya.
Penutup
Kesimpulannya, meskipun anak hasil hubungan di luar nikah termasuk anak zina tidak berhak atas harta waris menurut norma agama, putusan MK yang memberikan hak waris tersebut telah mengubah pandangan bahwa anak luar perkawinan, termasuk anak zina, bisa saja memiliki nasab yang tidak secara formal diakui oleh keluarga ayah biologis mereka. Tidak hanya itu, undang-undang yang berlaku seharusnya mendukung hak yang setara bagi setiap anak, tanpa terkecuali.