Apakah korban riba juga berdosa?
Dalam Islam, riba atau bunga dianggap sebagai perbuatan yang sangat dilarang. Ribut menyebutkan bahwa riba adalah perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Bahkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari, Nabi Muhammad sendiri melaknat pemakan riba dan semua orang yang memberi kontribusi agar seseorang bisa memakan riba.
Namun, apa yang terjadi ketika seseorang menjadi korban riba? Apakah ia juga berdosakah?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita pahami konsep riba sendiri. Riba adalah bunga atau keuntungan yang dikeluarkan atas pinjaman uang yang diberikan. Dalam konteks Islam, riba selalu dianggap sebagai perbuatan dosa karena uang itu diperoleh tanpa tindakan nyata.
Namun, ketika seseorang menjadi korban riba, ia tidak berkontribusi pada perbuatan tersebut secara langsung. Mereka hanya sebagai pihak yang meminjam uang dan membayar bunga seperti yang telah disetujui dalam kontrak. Dalam hal ini, menjadi korban riba lebih mirip menjadi korban kebijakan keuangan bank atau institusi keuangan.
Jadi, secara halus, seorang korban riba dapat dikatakan menjadi korban sistem yang tidak ramah kepada orang paling lemah. Meskipun mereka meminjam uang dari bank, mereka mungkin tidak memahami bahwa mereka sedang terjerat dalam perangkap riba yang dapat merugikan mereka ketika membayar kembali uang yang dipinjam.
Namun, meskipun seseorang menjadi korban riba, itu tidak berarti mereka tidak berdosa. Sebagai manusia, kita semua bertanggung jawab atas tindakan kita sendiri, apa pun konsekuensinya. Kita harus mempertanggungjawabkan tindakan kita di hadapan Allah.
Jadi, apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah menjadi korban riba? Pertama-tama, ia harus menyadari bahwa ia telah melakukan perbuatan yang tidak baik dan berdosa. Ia harus bertaubat kepada Allah dan memohon pengampunan-Nya.
Kedua, ia juga harus memperbaiki perilaku keuangan dan menghindari riba di masa depan. Mereka harus belajar tentang alternatif finansial lainnya yang tidak melibatkan riba, seperti investasi di Properti Syariah, Wakaf, Zakat, atau SKN (Surat Kredit Non Bunga) dari bank. Mereka juga harus mencari nasihat dari para ulama dan ahli keuangan yang dapat membantu mereka keluar dari hutang riba dan memulai kehidupan keuangan yang lebih baik.
Dalam Islam, selalu ada jalan keluar dari setiap masalah dan kesulitan, termasuk hutang riba. Sebagai manusia, kita harus selalu berusaha untuk memperbaiki perilaku kita ke arah yang lebih baik, dan selalu baik untuk memulai dengan bertobat dan meminta maaf atas kesalahan kita. Kita harus selalu berdoa kepada Allah agar diberikan jalan keluar dari segala kesulitan yang kita hadapi.
Kesimpulan: Korban riba tidak berkontribusi secara langsung dalam perbuatan haram tersebut, namun secara tidak langsung mereka masih terlibat dalam perbuatan yang salah. Untuk itu, mereka perlu memperbaiki perilaku keuangan dan mengubah arah kehidupan mereka ke arah yang lebih baik. Tidak ada yang mustahil bila ingin keluar dari hutang riba, selalu ada jalan keluar apabila kita berusaha dan berdoa kepada Allah SWT.