Apakah Pezina Boleh Menikah dengan Pezina?
Dalam agama Islam, perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan sangat dilarang. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang telah melakukan perbuatan zina, termasuk pezina, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pezina boleh menikah dengan pezina?
Dasar hukum ketentuan di atas adalah firman Allah QS. An-Nur/24: 3: ” Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-…”
Artinya, dalam Islam, seorang pezina laki-laki hanya bisa menikah dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik. Sebaliknya, pezina perempuan hanya bisa menikah dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Namun, bagi orang yang telah melakukan perbuatan zina, menikah dengan pasangan yang sama-sama pernah melakukan perbuatan zina tidaklah dilarang jika keduanya telah bertaubat dengan sebenar-benarnya, ragu-ragu dan berganda-ganda dosanya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa bertaubat bukanlah sekedar meminta ampun dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dalam pandangan Islam, bertaubat harus benar-benar tulus dari hati, menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulangi lagi, dan melakukan perbaikan diri secara menyeluruh. Jika seseorang benar-benar telah bertaubat dengan sebenar-benarnya, Allah SWT akan menerima taubatnya dan mengampuni dosa-dosanya.
Namun, perlu diingat juga bahwa proses taubat tidaklah mudah. Seseorang harus melewati beberapa tahap untuk dapat bertaubat dengan sebenar-benarnya. Tahap pertama adalah menyesali perbuatan tersebut dan merasa sungguh-sungguh menyesal. Tahap kedua adalah bertekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Tahap ketiga adalah meminta ampun kepada Allah SWT dan berdoa dengan benar-benar tulus dari hati. Jika seseorang berhasil melewati tahap-tahap tersebut dan bertaubat dengan sebenar-benarnya, maka dia dianggap telah bersih dari dosa-dosanya dan bisa memulai kehidupan yang baru.
Dalam pandangan Islam, menikah adalah salah satu jalan keluar bagi seseorang yang telah melakukan perbuatan zina. Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan hasrat seksualnya secara halal dan memperoleh kebahagiaan dalam hidup. Namun, menikah tidaklah semudah itu. Ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seorang pasangan dapat menikah. Di antaranya adalah harus telah mencapai usia baligh, memiliki akad nikah yang sah, serta memiliki persetujuan dari kedua belah pihak atau wali nikah.
Dalam hal ini, penting juga untuk memperhatikan bahwa menikah dengan pasangan yang sama-sama pernah melakukan perbuatan zina tidaklah mudah. Mereka harus menghadapi rasa malu dan cemoohan dari masyarakat, serta mengatasi trauma dan rasa bersalah akibat perbuatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan bimbingan dari keluarga, teman, dan orang-orang terdekat agar proses menjalani kehidupan yang baru dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesimpulan, pezina boleh menikah dengan pezina asalkan keduanya telah bertaubat dengan sebenar-benarnya, ragu-ragu dan berganda-ganda dosanya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun, perlu diingat bahwa proses taubat tidaklah mudah dan perlu adanya dukungan dari keluarga, teman, dan orang-orang terdekat agar proses menjalani kehidupan yang baru dapat berjalan dengan baik. Semoga artikel ini memberikan wawasan dan manfaat bagi pembaca yang membacanya.