Memahami Hukum Menikah karena Zina dalam Perspektif Islam: Bantahan Terhadap Pandangan yang Keliru

Huda Nuri

Memahami Hukum Menikah karena Zina dalam Perspektif Islam: Bantahan Terhadap Pandangan yang Keliru
Memahami Hukum Menikah karena Zina dalam Perspektif Islam: Bantahan Terhadap Pandangan yang Keliru

Hukum Menikah karena Zina

Pendahuluan

Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Setiap orang yang terlibat dalam perbuatan ini, baik laki-laki maupun perempuan, pasti mendapat hukuman yang sangat berat di akhirat kelak. Hukuman ini dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW, yaitu azab neraka yang menyala-nyala. Namun, apakah setelah seseorang melakukan zina, dia masih boleh menikahi orang yang dizinainya tersebut? Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang hukum menikah karena zina, berdasarkan sumber-sumber yang valid.

Al-Quran dan Hadis

Ada sebuah ayat dalam Al-Quran yang bermaksud, “Dan orang-orang yang memerlukan akan yang haram itu, maka tidak lain, mereka itu menyeru makanan api ke dalam perut mereka. Dan Allah akan mengisahkan Firman-Nya kepada mereka, dan rasul-rasul-Nya pun mengisahkan pula. Dan kelak mereka itu akan dikembalikan kepada Allah, maka diwajibkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka haramkan itu”. (QS Al-Imran: 167)

Hadis Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang hukum menikah karena zina. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berzina dengan seorang wanita, maka dia tidak boleh menikahinya kecuali bila dia telah menikah wanita itu kemudian diceraikan dan akad cerai telah dikonfirmasi. Bila dia telah menikah wanita itu setelah diceraikan, maka itu sah-sah saja baginya”. (HR. Muslim)

Artinya, bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua”.

Penjelasan Lengkap

Meskipun begitu, tidak semua orang dapat dengan mudah menerima aturan tersebut. Ada beberapa yang mempertanyakan logika di balik hukum ini, dari sudut pandang moralitas dan etika Islami.

BACA JUGA:   Apakah Menghisap Kemaluan Termasuk Zina? Ini Jawabannya Berdasarkan Al-Quran

Namun, kita perlu memahami bahwa setiap hukum dalam agama Islam memiliki tujuan dan manfaat yang baik bagi manusia serta orang banyak. Bagi seseorang yang telah melakukan zina, masalah ini akan sangat membebani pikirannya dan merasa amat sangat bersalah. Selain itu, zina juga dapat merusak diri seseorang dan bahkan sampai pada tingkat merusak hubungan sosial serta keluarga.

Maka dari itu, dengan hukum menikah karena zina ini, diharapkan dapat memberikan jalan keluar yang positif bagi pelaku zina. Setelah menikahi orang yang telah dizinainya, seorang laki-laki atau perempuan tersebut dapat memulai kehidupan baru yang baik dan tentunya akan berdampak positif pada keberlangsungan hidupnya.

Namun, ada beberapa perkara yang harus diperhatikan sebelum seseorang menikah karena melakukan zina. Pertama-tama, ia harus tahu bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan dosa. Dalam Islam, dosa apapun dapat diampuni asalkan orang tersebut benar-benar merasa bersalah dan berusaha untuk berubah untuk lebih baik lagi.

Kedua, sebelum menikah, ia harus mencari maaf terlebih dahulu dari Allah SWT, keluarga, serta masyarakat. Karena, tindakan zina bukanlah sebuah kesalahan yang hanya merugikan diri sendiri saja, namun dapat merusak hubungan dengan orang lain dan juga membawa dampak buruk pada masyarakat.

Terakhir, seseorang yang telah menikah dengan orang yang dizinainya harus benar-benar berusaha untuk menepati janjinya dalam pernikahan tersebut. Dalam hubungan ini, ia harus meresapi dan menerima perbuatan tersebut dengan penuh keikhlasan, serta berkomitmen untuk membuat hubungan tersebut bermanfaat bagi keduanya.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang hukum menikah karena zina berdasarkan sumber-sumber yang valid, termasuk Al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW. Meskipun kontroversial bagi sebagian orang, hukum ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar yang positif bagi pelaku zina untuk memulai kehidupan baru yang baik dan bermanfaat bagi diri serta orang lain. Dalam mengaplikasikannya, seseorang harus memperhatikan beberapa perkara penting seperti mencari kerelaan Allah dan mencari maaf dari keluarga serta lingkungan sekitarnya. Dengan mengikuti protocol yang ditetapkan dalam Islam ini dan memiliki komitmen yang baik, maka hubungan pernikahan tersebut dapat berjalan dengan baik dan penuh kebahagiaan.

Also Read

Bagikan:

Tags