Memahami Kedudukan Petting dalam Hukum Islam: Apakah Termasuk Zina Besar atau Tidak?

Huda Nuri

Memahami Kedudukan Petting dalam Hukum Islam: Apakah Termasuk Zina Besar atau Tidak?
Memahami Kedudukan Petting dalam Hukum Islam: Apakah Termasuk Zina Besar atau Tidak?

Apakah Petting Termasuk Zina Besar?

Pendahuluan

Zina adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan zina termasuk dalam kategori kejahatan seksual yang memalukan dan dilarang tegas oleh agama. Dalam Islam, hubungan seksual hanya dibolehkan jika dilakukan antara suami dan istri yang sah, dalam ikatan pernikahan yang diakui oleh agama.

Namun, di dalam masyarakat kita seringkali muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai apakah suatu tindakan termasuk zina atau tidak. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah petting termasuk dalam kategori zina besar atau tidak?

Apa itu Petting?

Petting adalah tindakan saling menyentuh antara pasangan yang masih belum melangkah ke jenjang hubungan seksual yang lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk merangsang pasangan atau memuaskan hasrat seksual tanpa melakukan hubungan seksual secara langsung.

Tindakan petting ini dianggap kontroversial di dalam kacamata agama. Ada yang menganggap bahwa petting tidak termasuk dalam kategori zina, karena tidak melibatkan hubungan seksual secara langsung. Namun, ada juga yang menganggap bahwa petting termasuk dalam kategori zina, karena tetap melibatkan tindakan yang serupa dengan hubungan seksual.

Apakah Petting Termasuk Zina?

Dalam pandangan agama Islam, petting termasuk dalam kategori melihat hal yang haram dan itu bagian dari zina. Bahkan, memandang bagian tubuh selain wajah dan tapak tangan saja sudah termasuk dalam kategori melihat hal yang haram.

Bagaimana dengan petting? Petting dilakukan dengan saling menyentuh tubuh pasangan dengan tujuan merangsang atau memuaskan hasrat seksual. Tindakan ini jelas melibatkan tindakan seksual yang dianggap haram.

BACA JUGA:   Ini Bedanya Zina dan Maksiat: Menghindari Perbuatan Buruk atau Persetubuhan Tanpa Ikatan Pernikahan?

Dalam Islam, setiap tindakan yang menyebabkan terjadinya hasrat seksual yang berlebihan antara pria dan wanita, baik dengan cara menyentuh, memeluk, mencium, atau melakukan tindakan apapun yang mengarah pada hubungan seksual langsung, maka hal tersebut sudah termasuk dalam kategori zina. Oleh karena itu, petting termasuk dalam kategori zina.

Apa Dampak dari Melakukan Petting?

Melakukan petting dapat mengganggu keseimbangan emosi dan psikologis seseorang. Hal ini dapat menyebabkan seseorang mengalami perubahan mood dan perilaku, terutama jika ia tidak mampu mengatasi hasrat seksual yang kuat.

Selain itu, melakukan petting juga dapat membahayakan kesehatan, karena dapat menyebabkan terjadinya penularan penyakit kelamin. Terlebih lagi, jika petting dilakukan secara sembarangan dan tidak menggunakan alat kontrasepsi yang tepat, maka dapat menyebabkan terjadinya kehamilan di luar nikah.

Apa Hukum Islam Mengenai Petting?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, petting termasuk dalam kategori zina, yang merupakan dosa besar dalam Islam. Setiap muslim dilarang untuk melakukan tindakan zina, termasuk petting. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32:

“Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Oleh karena itu, Muslim yang taat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh agama Islam terkait dengan hubungan seksual. Setiap hubungan seksual harus dilakukan dalam ikatan pernikahan yang halal, karena hanya pernikahan yang diakui oleh agama yang memungkinkan suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual secara sah.

Kesimpulan

Petting adalah tindakan saling menyentuh antara pasangan yang masih belum melangkah ke jenjang hubungan seksual yang lebih lanjut. Namun, dalam pandangan agama Islam, petting termasuk dalam kategori zina, karena melibatkan tindakan yang serupa dengan hubungan seksual.

BACA JUGA:   Dampak Zina: Pelaku Akan Kehilangan Kehormatan dan Martabat di Masyarakat serta Terjerat Kemiskinan - Cara Keluar dari Anakronisme Artikel Zina yang Perlu Diatasi

Setiap muslim dilarang untuk melakukan tindakan zina, termasuk petting. Muslim yang taat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh agama Islam terkait dengan hubungan seksual. Setiap hubungan seksual harus dilakukan dalam ikatan pernikahan yang halal, karena hanya pernikahan yang diakui oleh agama yang memungkinkan suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual secara sah.

Oleh karena itu, sebagai muslim, kita harus menjaga diri dari melakukan tindakan yang dianggap haram. Kita harus menghindari tindakan petting dan selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh agama. Dengan demikian, kita akan selalu terhindar dari dosa besar dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags