Membedah Kontroversi Hukuman Rajam dalam Kasus Zina Muhsan: Mengapa Hukuman Ini Masih Diberlakukan?

Huda Nuri

Membedah Kontroversi Hukuman Rajam dalam Kasus Zina Muhsan: Mengapa Hukuman Ini Masih Diberlakukan?
Membedah Kontroversi Hukuman Rajam dalam Kasus Zina Muhsan: Mengapa Hukuman Ini Masih Diberlakukan?

Apakah Zina Harus Dirajam?

Dalam agama Islam, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Zina adalah hubungan seksual di luar nikah, baik dilakukan antara suami istri maupun antara pasangan yang tidak sah nikah.

Kaum muslimin harus memahami dengan jelas konsep zina, dan harus dihindari dengan segala cara. Ada banyak hukuman yang dikenakan bagi pelaku zina di dunia dan akhirat. Salah satunya, zina muhsan (yang dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah) wajib dirajam hingga mati. Meskipun hukuman ini sangat berat, namun di dalam Al Quran sudah disebutkan dengan tegas tentang hukuman bagi pelaku zina.

Zina Muhsan dalam Pandangan Agama Islam

Dalam pandangan agama Islam, zina muhsan merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Zina adalah bentuk kesalahan moral yang sangat berat, karena zina dapat merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat.

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh suami istri yang sudah menikah. Perbuatan ini sangat memalukan dan merusak tatanan masyarakat karena perbuatan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, zina juga dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Menurut Islam, hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah dengan rajam, yaitu dilempari batu oleh masyarakat yang menyaksikan langsung. Hukuman ini sangat keras, namun diberlakukan agar agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memberi efek pencegahan bagi masyarakat.

Hukuman Bagi Pelaku Zina Muhsan

Hukuman bagi pelaku zina muhsan dalam Islam sangatlah berat. Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah digelari dengan hukuman rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Hukuman rajam ini menjadi hukuman yang sangat keras, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memberi efek pencegahan kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Memahami Hukum Menikah karena Zina dalam Perspektif Islam: Bantahan Terhadap Pandangan yang Keliru

Hukuman rajam ini sebenarnya bukan hanya dikenakan pada pelaku zina, tetapi juga kepada orang yang melakukan perbuatan yang merusak tatanan masyarakat. Hukuman rajam digunakan sebagai bentuk pelajaran agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan negatif seperti zina yang merusak tatanan masyarakat.

Perlunya Menghindari Zina Muhsan

Kaum muslimin harus memahami dengan jelas tentang konsep zina muhsan dan harus dihindari dengan segala cara. Selain menghindarkan diri dari perbuatan zina muhsan, kita juga harus menjauhi perbuatan lain yang dapat merusak tatanan masyarakat.

Novia, seorang pakar psikologi mengatakan bahwa menjaga tatanan masyarakat dalam Islam sangat penting dan dilakukan dengan cara menghindarkan diri dari perbuatan zina. Menjalankan agama Islam harus dilakukan dengan sepenuh hati dan harus diikuti dengan keteguhan hati.

Maka, penting bagi kita semua untuk menjaga diri dari perbuatan zina muhsan dan berusaha untuk selalu menghindarkan diri dari tindakan yang dapat merusak tatanan masyarakat. Dengan cara tersebut, kita dapat hidup dalam masyarakat yang berperilaku baik, patuh kepada agama, dan menjaga tatanan sosial masyarakat.

Penutup

Dalam Islam, zina muhsan merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Pelaku zina muhsan akan dikenakan hukuman rajam yang berat, yaitu dilempari batu sampai mati. Oleh karena itu, kaun muslimin harus memahami konsep zina dan menghindari perbuatan tersebut agar dapat menjaga tatanan sosial masyarakat.

Menghindari perbuatan zina muhsan juga bisa dilakukan dengan cara menjaga diri dari perbuatan lain yang dapat merusak tatanan masyarakat. Dan saya percaya, jika kita selalu patuh pada Allah dan menjaga tatanan kehidupan sosial, maka kita akan menjadi masyarakat yang berperilaku baik, patuh pada agama, dan menjaga tatanan sosial masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags