Nama Lain Riba dalam Islam: Pandangan Syariat dan Implikasinya

Dina Yonada

Nama Lain Riba dalam Islam: Pandangan Syariat dan Implikasinya
Nama Lain Riba dalam Islam: Pandangan Syariat dan Implikasinya

Riba, dalam ajaran Islam, merupakan praktik yang dilarang secara tegas. Keharamannya ditegaskan dalam Al-Quran dan Hadis, dengan konsekuensi yang berat bagi pelakunya di dunia dan akhirat. Namun, pemahaman mengenai riba tidak hanya terbatas pada pengertian sederhana meminjam uang dengan bunga. Riba memiliki banyak nama lain, terselubung dalam berbagai praktik keuangan modern, yang seringkali luput dari kesadaran masyarakat. Memahami berbagai nama lain riba ini sangat penting untuk menghindari perbuatan haram dan menjaga kesucian transaksi dalam kehidupan ekonomi umat Islam.

1. Al-Bai’ al-Nasiah (Jual Beli Tangguh dengan Selisih Harga)

Salah satu bentuk riba yang seringkali tersembunyi adalah al-bai’ al-nasiah atau jual beli tangguh dengan selisih harga. Bentuk ini berbeda dengan jual beli tangguh yang syar’i. Dalam jual beli tangguh yang syar’i, harga barang sudah disepakati di awal, dan pembayaran dilakukan kemudian. Sementara itu, al-bai’ al-nasiah yang riba, melibatkan penambahan harga barang yang dijual secara tunai jika dibandingkan dengan harga barang yang dibeli secara kredit. Selisih harga inilah yang dianggap sebagai riba. Misalnya, sebuah barang dijual seharga Rp 100.000,- secara tunai, namun jika dibeli secara kredit, harganya menjadi Rp 110.000,-. Selisih Rp 10.000,- inilah yang dikategorikan sebagai riba. Praktik ini seringkali dilakukan dengan cara yang terselubung, misalnya dengan menaikkan harga barang secara keseluruhan tanpa menyebutkan secara eksplisit bahwa selisih harga tersebut merupakan bunga kredit.

BACA JUGA:   Haramnya Bank Konvensional: Studi Komprehensif tentang Riba dan Praktik Keuangan Lainnya

2. Al-Bai’ al-Murabahah (Jual Beli dengan Keuntungan Tertentu)

Al-bai’ al-murabahah secara syar’i adalah jual beli yang sah, di mana penjual mengungkapkan harga pokok barang yang dibelinya dan kemudian menambahkan keuntungan yang disepakati bersama pembeli. Namun, jika keuntungan yang ditambahkan tersebut tidak sesuai dengan harga pasar atau mengandung unsur eksploitasi, maka bisa dikategorikan sebagai riba. Misalnya, penjual membeli barang seharga Rp 50.000,- dan menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp 100.000,- dengan alasan keuntungan, tanpa memberikan alasan yang rasional dan wajar terhadap selisih harga yang sangat besar. Dalam konteks ini, besarnya selisih harga tidak sebanding dengan usaha dan resiko yang diambil oleh penjual, sehingga dapat diindikasikan sebagai riba terselubung. Ketidaktransparanan dalam penentuan harga pokok barang dan keuntungan juga dapat menjadi indikator praktik al-bai’ al-murabahah yang mengandung riba.

3. Al-Bai’ al-Salam (Jual Beli Secara Akad)

Al-bai’ al-salam secara syar’i adalah jual beli yang dilakukan dengan pembayaran di muka, tetapi barang yang dibeli akan diserahkan kemudian. Namun, praktik al-bai’ al-salam bisa menjadi riba jika harga barang yang dibayar di muka lebih tinggi dari harga pasar pada saat barang tersebut akan diserahkan. Perbedaan harga ini bisa merupakan bentuk riba terselubung. Misalnya, seseorang membayar di muka untuk membeli 1 ton beras seharga Rp 10 juta, padahal harga pasar 1 ton beras pada saat penyerahan barang hanya Rp 9 juta. Selisih Rp 1 juta tersebut bisa dianggap sebagai riba. Hal ini perlu diperhatikan agar transaksi al-bai’ al-salam tetap sesuai dengan syariat Islam.

4. Praktik-Praktik Kartu Kredit dengan Bunga Tinggi

Kartu kredit yang menawarkan bunga tinggi merupakan salah satu bentuk riba yang sangat umum di masyarakat modern. Bunga yang dikenakan atas penggunaan kartu kredit merupakan bentuk riba yang jelas dan terlarang dalam Islam. Meskipun secara nominal tidak disebut sebagai "riba", tetapi mekanisme bunga yang dikenakan atas saldo terutang merupakan bentuk riba yang terselubung. Penggunaan kartu kredit secara bijak dan bertanggung jawab perlu diimbangi dengan pemahaman yang benar tentang hukum riba dalam Islam agar terhindar dari jeratan riba yang tersembunyi dibalik kemudahan penggunaan kartu kredit tersebut.

BACA JUGA:   Riba dalam Jual Beli: Batasan, Jenis, dan Implementasinya dalam Hukum Islam

5. Investasi dengan Sistem Bunga (Interest)

Banyak instrumen investasi yang menawarkan keuntungan dalam bentuk bunga (interest), seperti deposito, obligasi, dan beberapa jenis reksadana. Keuntungan dalam bentuk bunga ini secara jelas merupakan riba dan haram dalam Islam. Meskipun terselubung dalam istilah-istilah investasi yang rumit, hakikatnya tetaplah bunga yang merupakan imbalan atas pinjaman uang. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memilih instrumen investasi yang sesuai dengan syariat Islam, seperti investasi yang berbasis bagi hasil (profit sharing) atau investasi yang tidak mengandung unsur riba.

6. Pinjaman dengan Syarat Tambahan yang Memberatkan

Selain bunga, terdapat beberapa jenis pinjaman yang disertai syarat tambahan yang memberatkan dan dapat dikategorikan sebagai riba. Misalnya, pinjaman yang mensyaratkan jaminan berlebih atau pembayaran biaya administrasi yang tidak proporsional. Syarat-syarat tambahan tersebut meskipun tidak secara eksplisit disebutkan sebagai bunga, namun dapat dianggap sebagai bentuk riba terselubung karena merugikan pihak peminjam. Praktik ini harus dihindari dan perlu diwaspadai oleh umat Islam agar tidak terjerat dalam praktik riba yang terselubung.

Kesimpulannya, penting bagi umat Islam untuk memahami berbagai bentuk riba, baik yang secara eksplisit maupun terselubung. Dengan pengetahuan yang memadai, umat Islam dapat menghindari praktik riba dan menjaga kesucian transaksi keuangan mereka. Mempelajari lebih dalam tentang fiqh muamalah dan berkonsultasi dengan ulama yang berkompeten sangat dianjurkan untuk memastikan semua transaksi keuangan sesuai dengan syariat Islam.

Also Read

Bagikan: