Apa itu Judi Menurut Islam?
Judi adalah aktivitas taruhan yang dilakukan dengan menggunakan uang atau barang berharga yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, dalam pandangan agama Islam, activitas judi dikenali sebagai salah satu bentuk kemaksiatan yang dilarang dan diharamkan.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan larangan yang jelas terkait perjudian. Meskipun kata “judi” tidak langsung disebutkan, namun aktivitas ini dinyatakan sebagai kemungkaran karena merusak moral dan kehidupan manusia serta melanggar aturan yang berlaku.
Terdapat beberapa ayat dalam Al Qur’an yang turut mendukung larangan perjudian, antara lain Surah Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Dan mereka menanya kamu (Muhammad) tentang khamar (minuman yang memabukkan) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.”
Dalam hadist dimana Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah melaknat pemabuk, penyembelih untuk selain Allah, pencuri (mencuri harta orang lain), dan orang yang menerima riba serta memberikan (pemberi riba) dan orang yang mengambil dan memberikan suap, serta orang yang berjudi, peminum khamar dan pemboros (menghambur-hamburkan harta)” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sebagai umat Islam, kita harus memahami dan senantiasa mengingatkan diri agar menjauhi aktivitas judi, karena selain bertentangan dengan agama, perjudian berakibat negatif bagi kehidupan seseorang dan bahkan masyarakat di sekitarnya.
Konsekuensi Hukum Berjudi dalam Islam
Perjudian termasuk dosa besar dalam ajaran Islam, apapun bentuknya. Maka, tidak mengherankan apabila hukuman bagi orang yang terlibat dalam aktivitas judi termasuk hukuman yang keras serta sanksi yang berat.
Selain merusak moralitas dan mendorong kecanduan, aktivitas perjudian dapat berdampak buruk bagi stabilitas keuangan seseorang. Berjudi bisa memicu sejumlah utang dan kerugian yang sulit untuk terbayar.
Bagi umat Muslim, risiko hukuman di akhirat pun harus menjadi peringatan serius untuk menjauhi perjudian. Hukuman berat yang dijanjikan Allah SWT atas orang yang rutin berjudi dan merusak kehidupan umat lain seperti yang tertera pada Surat al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Yang demikian itu dikarenakan mereka telah terjebak dalam penyakit gila (dosa syirik) maka berhati-hatilah (ingatlah kewajibanmu) kepada Allah, hai para pemilik akal, agar kamu mendapat keberuntungan (ketentraman dan kesejahteraan) dari-Nya. Dan janganlah kamu sekali-kali menjadi orang-orang yang lalim.”
Mengatasi Kecanduan Judi
Aktivitas judi yang sulit ditinggalkan seringkali membuat seseorang kecanduan, dan itu adalah masalah serius yang harus ditangani dengan baik. Ketika seseorang telah kecanduan judi, maka aktivitas merugikan ini akan berakibat pada penurunan kualitas kehidupan serta kerusakan fisik, psikis, dan sosial.
Bagi umat Islam, kecanduan judi sudah seharusnya dianggap sebagai indikasi suatu masalah yang lebih besar lagi, yaitu terjebaknya pengungsi dalam perbuatan maksiat kepada Allah SWT. Untuk itu, cara penanganan kecanduan yang efektif harus dilakukan.
Hal yang pertama dilakukan adalah menghindari lingkungan yang membuat seseorang terpapar untuk berjudi. Jika lingkungan adalah faktor pencetus kecanduan judi, maka menghindari lingkungan tersebut adalah upaya yang sangat penting. Selain itu, seseorang juga perlu mencari bantuan dari ahli terkait, misalnya konselor atau terapis agar dapat menemukan solusi terbaik dalam mengatasi kecanduan judi.
Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk mengatasi kecanduan judi, termasuk terapi perilaku, pengobatan medis, dan dukungan keluarga atau teman. Salah satu hal terpenting adalah mengakui bahwa masalah tersebut adalah masalah serius yang harus ditangani dengan baik.
Kesimpulan
Judi pada dasarnya adalah aktivitas yang dilarang dalam agama Islam. Bagi umat Islam, menghindari aktivitas tersebut adalah bagian dari upaya menjaga keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT. Aktivitas judi dapat merusak moralitas serta menyebabkan kerugian finansial dan psikologis. Oleh karena itu, seseorang harus selalu berusaha menghindarinya serta mencari solusi terbaik jika dirinya sudah terjebak dalam kecanduan judi.
Inilah beberapa hal yang dapat diuraikan tentang “Apa itu judi menurut Islam” dan apa konsekuensi hukum bagi pelakunya. Semoga kita semua selalu mendapat taufik dan hidayah dari Allah SWT sehingga terus istiqomah dalam menjalankan ajaran-ajaranNya.