Mendalami Alasan Keharaman Judi Menurut Pandangan Kiai Muiz: QS Al-Maidah:90

Huda Nuri

Mendalami Alasan Keharaman Judi Menurut Pandangan Kiai Muiz: QS Al-Maidah:90
Mendalami Alasan Keharaman Judi Menurut Pandangan Kiai Muiz: QS Al-Maidah:90

Apakah Game Judi Itu Haram?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai keharaman judi dalam Islam, marilah kita memahami terlebih dahulu arti dari kata judi. Judi adalah aktivitas yang dilakukan dengan menempatkan sejumlah uang atau barang berharga sebagai taruhan dengan hasil yang tidak pasti. Aktivitas ini hampir selalu diatur dengan sistem yang menyebabkan keuntungan pihak yang menyediakan perjudian dan kerugian bagi para pemainnya.

Bagi umat Islam, keharaman judi sudah jelas diabadikan dalam Al-Quran, QS al-Maidah:90, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan”. Ayat ini menjelaskan dengan tegas bahwa judi termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh Islam karena memiliki unsur hal yang haram.

Haram dalam Islam memiliki arti mutlak dan merupakan sebuah larangan yang jelas tanpa adanya kompromi. Begitu juga dengan keharaman judi, larangan terhadap aktivitas ini menjadi sebuah keputusan yang mutlak untuk ditaati oleh seluruh umat Islam.

Namun, beberapa orang masih beranggapan bahwa permainan judi sekarang ini telah mengalami banyak perkembangan dan sangat berbeda dengan apa yang dijelaskan pada masa Rasulullah. Sehingga seolah-olah keharaman judi tidak relevan lagi untuk diterapkan di zaman sekarang ini. Pandangan ini sangat salah dan tidak dapat diterima dalam Islam.

Bukti Keharaman Judi dalam Islam

Pandangan bahwa judi tidak haram di buktikan oleh beberapa pendapat ulama besar yang mengatakan bahwa judi baru dianggap haram ketika dilakukan dengan menggunakan media yang sangat berlebihan dan kehilangan kontrol terhadap diri sendiri. Namun, ada banyak kejelasan yang harus kita ketahui dalam Islam bahwa judi itu haram.

BACA JUGA:   Menggali Makna Hukum Judi dalam Islam: Dosa Besar atau Larangan Suci?

Pertama-tama, judi melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Judi mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak adil dan akan merugikan pihak yang kurang beruntung. Mereka yang merasa terbawa suasana saat bermain judi tidak lagi berpikir jernih dan akhirnya menjadi korban. Jadi, judi melanggar asas keadilan yang telah diatur di dalam Islam.

Kedua, judi dapat menimbulkan konflik dan merusak hubungan antara individu dan kelompok masyarakat. Setiap orang yang terlibat dalam perjudian pasti memiliki tujuan yang sama, yaitu mendapatkan keuntungan. Akibatnya, individu akan saling bersaing satu sama lain dan sering terjadi perselisihan hingga tidak sedikit konflik yang timbul.

Ketiga, judi membentuk kebiasaan buruk bagi para pemainnya. Kebiasaan buruk ini bisa menyebabkan mereka terus bermain dan dapat menyebabkan masalah keuangan dan pribadi. Juga, banyak orang yang berpikir bahwa judi dapat membantu mereka memecahkan masalah keuangannya. Padahal, itu hanya membuat mereka semakin tersesat dan merugikan diri mereka sendiri.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa judi sangat tidak patut diterapkan dalam masyarakat Islam karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian.

Kesimpulan

Dalam Islam, keputusan mengenai keharaman judi telah diambil dengan sangat jelas. Judi sudah dinyatakan sebagai sebuah perbuatan yang haram dan tidak ada kompromi dalam hal ini. Semua umat Islam harus mematuhi keputusan tersebut untuk menjaga keselarasan dalam masyarakat.

Bermain judi menimbulkan akibat yang buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Menghindari aktivitas ini akan membantu kita mempertahankan prinsip Islam yang menghargai keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya usaha untuk meningkatkan kesadaran dan memperjelas informasi tentang keharaman judi. Karena dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi perjudian, diharapkan kita semua bisa membangun masyarakat yang lebih baik dan berpengetahuan serta tidak merugikan orang lain.

Also Read

Bagikan:

Tags