Hukuman dan Ancaman Pasal 303 bis KUHP bagi Pelaku Judi: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Huda Nuri

Hukuman dan Ancaman Pasal 303 bis KUHP bagi Pelaku Judi: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Hukuman dan Ancaman Pasal 303 bis KUHP bagi Pelaku Judi: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Apa Hukuman Bagi Orang yang Berjudi?

Kegiatan judi di Indonesia dilarang dan dianggap sebagai kejahatan, meskipun ada beberapa jenis permainan judi yang dilegalkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Maka dari itu, banyak orang mungkin ingin tahu apa hukuman bagi orang yang berjudi di Indonesia.

Pasal 303 bis KUHP

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Selain itu, apabila kegiatan judi dilakukan di tempat umum, rentan dan atau menghidupkan perjudian tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Dalam pasal tersebut terdapat pula ancaman pidana bagi mereka yang memfasilitasi atau mempromosikan kegiatan perjudian, seperti bandar atau pemilik tempat judi. Ancaman ini bisa berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 20 miliar rupiah.

Ketentuan hukum yang tegas dan jelas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan perjudian. Dalam hal ini, negara memperlihatkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian.

Alternatif Bukan Berjudi

Sebagai warga negara yang baik, kita seharusnya mematuhi hukum yang berlaku. Saat kita ingin memasang taruhan, ada baiknya untuk mengetahui ini bukan satu-satunya cara untuk memperoleh uang atau hiburan. Ada banyak alternatif yang dapat dilakukan daripada harus bertaruh dalam perjudian.

Contohnya bisa mencari kerja sampingan atau melaksanakan investasi pendapatan agar dapat menghasilkan keuntungan secara halal dan lebih aman. Selain itu, olahraga, seni, dan kegiatan sosial juga bisa menjadi sarana hiburan alternatif yang dapat dilakukan bersama teman dan keluarga.

BACA JUGA:   Jangan Terjebak Judi, Ini Penjelasan Mengapa Judi Bertentangan dengan Norma dan Hukum

Kesimpulan

Dalam Pasal 303 bis KUHP, jelas disebutkan bahwa kegiatan judi dianggap sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, ada banyak alternatif yang dapat dilakukan daripada harus memasang taruhan dalam perjudian.

Dalam pandangan kami, daripada harus berisiko terjerat tindak pidana perjudian, lebih baik menjalankan alternatif yang lebih aman dan lebih menguntungkan secara halal. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan membantu listeners dalam memutuskan untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian.

Also Read

Bagikan:

Tags