Apakah judi dilarang hukum? Ini Jawabannya
Apakah judi dilarang hukum di Indonesia? Pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak kamu yang masih belum tahu pasti mengenai hukum judi di negara ini. Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai hukum perjudian di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP, setiap orang yang melakukan perjudian diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa judi merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia.
Pasal ini juga tidak hanya berlaku bagi para pemain judi saja. Pelaku usaha perjudian seperti agen judi, bandar, atau pemilik lokasi perjudian juga bisa dikenai sanksi pidana yang sama.
Namun, ada beberapa jenis perjudian yang diizinkan di Indonesia, seperti judi di kasino resmi yang hanya berlokasi di Bali dan Batam. Selain itu, jenis perjudian lain yang diizinkan adalah toto gelap atau yang lebih dikenal dengan sebutan tebak angka.
Namun, bagi orang-orang yang ingin mencari hiburan dengan berjudi secara online, hal itu tidak dianjurkan. Perjudian online yang dilakukan di luar situs resmi yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia, dapat mengakibatkan sanksi hukum yang cukup berat.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang untuk melarang perjudian online. Pasal 27(1) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan perjudian.”
Jadi, melalui Pasal ini, apapun bentuk perjudian onlinemu, termasuk taruhan olahraga atau judi online lainnya, akan menjadi tindakan yang dilarang secara hukum dan dapat berakibat sanksi pidana.
Meskipun demikian, masih ada banyak sekali situs judi online ilegal yang beroperasi di Indonesia. Situs-situs ini dapat dengan mudah diakses melalui internet dan mengundang pemain untuk bergabung serta melakukan taruhan.
Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik, sangat penting untuk tidak terlibat dalam tindakan perjudian apapun, baik itu secara online maupun offline. Selain melanggar hukum, perjudian juga dapat merusak keuanganmu dan kesehatan mentalmu.
Karena itulah, pemerintah Indonesia terus berupaya keras melarang segala bentuk perjudian di Indonesia, termasuk perjudian online. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun 2020, terdapat sekitar 2.000 situs judi online ilegal yang diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Dalam rangka untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi ketika berjudi, cobalah untuk mengalihkan perhatianmu ke aktivitas yang positif, seperti olahraga, wisata alam, atau bermain game yang dapat mengasah otak.
Kesimpulan dari semua itu, judi memang dilarang hukum di Indonesia berdasarkan Pasal 303 bis KUHP. Selain itu, pemerintah Indonesia bahkan telah membuat regulasi yang melarang perjudian online melalui Pasal 27(1) ITE. Karena itu, sangat penting untuk menghormati hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum.