Kredit Emas Apakah Termasuk Riba?
Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i Tentang Cicilan Emas
Dalam dunia perbankan dan keuangan, kredit emas menjadi salah satu jenis kredit yang cukup diminati oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki emas sebagai investasi atau sebagai mahar pernikahan. Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar hukum kredit emas dalam Islam, apakah termasuk riba atau tidak?
Dalam hal ini, pendapat pertama datang dari Imam Malik dan Imam Syafi’i yang memaparkan bahwa pertukaran antara mata uang dan emas, seperti halnya cicilan emas tidak termasuk riba jual beli (riba nasa’) karena termasuk komoditas, bukan alat pembayaran.
Kendati demikian, jika cicilan emas tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem bunga, maka hal tersebut tentu saja termasuk riba. Sebab, riba menurut syariat Islam adalah pertukaran barang dengan barang sejenis yang tidak seimbang secara kuantitas dan kualitas.
Perbedaan Riba Nasa’ dan Riba Fadhl
Sebagai informasi tambahan, riba terdiri dari dua jenis yaitu riba nasa’ dan riba fadhl. Riba nasa’ terjadi ketika ada keterlambatan pembayaran atau penambahan jumlah pembayaran di kemudian hari. Sementara riba fadhl terjadi ketika dua jenis barang yang sejenis dan setara ditukar dengan tidak seimbang jumlahnya, misalnya tujuan tukar uang logam dengan uang kertas dengan jumlah yang tidak sama.
Kembali ke pembahasan mengenai kredit emas, maka dapat disimpulkan bahwa jika cicilan emas dilakukan tanpa menggunakan sistem bunga, maka hal tersebut tidak termasuk riba dan halal. Akan tetapi, jika cicilan emas dilakukan dengan menggunakan sistem bunga, maka hal tersebut jelas-jelas termasuk riba dan haram.
Alternatif Kredit Emas Tanpa Riba
Saat ini, sudah banyak terdapat alternatif kredit emas tanpa riba yang ditawarkan oleh lembaga keuangan Islam. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan sistem jual beli emas secara bertahap atau yang biasa disebut dengan istilah ’emas murabahah’. Dalam sistem ini, lembaga keuangan akan membeli emas berdasarkan kesepakatan dengan nasabah, kemudian menjualnya kembali pada saat yang sama dengan harga yang telah disepakati. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba, sehingga halal dan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, masih terdapat pula alternatif lain yaitu dengan menggunakan sistem gadai emas. Dalam sistem ini, nasabah dapat memberikan emasnya dalam bentuk gadai kepada lembaga keuangan, kemudian dapat mengambil kembali emas tersebut setelah melunasi pinjaman dengan bunga yang telah disepakati sebelumnya.
Kesimpulan
Dalam Islam, riba termasuk dalam kategori dosa besar yang harus dihindari. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, termasuk dalam hal kredit emas. Meskipun demikian, jika memang diperlukan, sebaiknya pilihlah lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem bunga dalam transaksinya.
Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang cicilan emas yang tidak termasuk riba menjadi solusi untuk menghindari dosa riba, meskipun keduanya mengatakan cicilan emas ada, akan tetapi hal tersebut jika dilakukan tidak menggunakan sistem bunga. Semoga tulisan ini dapat memberikan penjelasan yang cukup terkait dengan kredit emas dan riba dalam pandangan Islam.