Apakah Bermain Judi Benar-benar Termasuk Tindakan Kriminal?

Huda Nuri

Apakah Bermain Judi Benar-benar Termasuk Tindakan Kriminal?
Apakah Bermain Judi Benar-benar Termasuk Tindakan Kriminal?

Apakah judi termasuk kriminal?

Pendahuluan

Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah judi termasuk kriminal atau tidak. Hal ini menjadi perdebatan yang sering terjadi di masyarakat. Sebab, meskipun banyak yang menyatakan bahwa judi adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, namun masih saja ada yang mengklaim bahwa judi bisa dianggap legal, tergantung pada aspek tertentu. Sebelum membahas lebih jauh mengenai apakah judi termasuk kriminal atau tidak, mari kita lihat terlebih dahulu pasal 303 bis KUHP.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Hal ini merupakan ketentuan yang singkat dan jelas, namun kadang kala menjadi tidak cukup bagi sebagian orang untuk memahami sepenuhnya mengenai apakah judi termasuk kriminal atau tidak. Oleh karena itu, artikel ini akan mencoba mengurai lebih detail mengenai keabsahan tindakan perjudian dibawah lensa hukum di Indonesia.

Judi Dalam Pandangan Hukum

Menurut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dapat disimpulkan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk mencari penghidupan dan pekerjaan yang sejalan dengan prinsip kemanusiaan tersebut. Namun, tindakan judi dianggap bisa melanggar prinsip tersebut.

Terkait dengan perjudian, kebijakan pemerintah Indonesia sangat tegas. Pasal 4 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perjudian secara jelas mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).”

BACA JUGA:   Mengapa Perjudian Haram dalam Islam? Exploring the Concept of Maisir in the Quran

Artinya, tindakan perjudian secara gamblang dan jelas dianggap melanggar hukum dan diancam dengan pidana penjara serta denda. Terlebih lagi, Pasal 296 KUHP juga menegaskan bahwa setiap orang yang membuka atau menjalankan perjudian bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun. Sedangkan dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang memfasilitasi atau memfasilitasi orang lain dalam perjudian bisa dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun.

Penegakan Hukum Terhadap Perjudian

Dalam menjalankan penegakan hukum terhadap para pelaku perjudian, aparat keamanan Indonesia tidak main-main. Rutin dilakukan operasi oleh kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di tempat-tempat yang dianggap rawan. Selain itu, aparat keamanan juga menggunakan berbagai jenis surat perintah penggeledahan dan penyitaan untuk menelusuri lokasi-lokasi perjudian.

Kasus-kasus penegakan hukum terhadap praktik perjudian pun sering terjadi selama ini. Beberapa kasus yang cukup populer dan menjadi perhatian masyarakat diantaranya adalah tertangkapnya sekelompok orang saat sedang bermain judi dadu di salah satu lokasi di Kota Bandung, serta penggerebekan suatu arena judi sabung ayam yang marak terjadi di wilayah Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Penutup

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa judi di Indonesia dianggap melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana oleh negara. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Dalam menjalankan penegakan hukum, aparat keamanan Indonesia juga tegas dalam memberantas praktik perjudian.

Untuk itu, sebagai masyarakat yang baik, kita harus menghindari praktik perjudian dan tidak menjadi bagian dari tindakan yang melanggar hukum tersebut. Marilah kita tetap menjunjung tinggi keadilan dan hukum di Indonesia agar tercipta masyarakat yang adil dan beradab.

Also Read

Bagikan:

Tags