Bermain Judi Bisa Berakhir di Penjara: Pelanggaran yang Menghukum

Huda Nuri

Bermain Judi Bisa Berakhir di Penjara: Pelanggaran yang Menghukum
Bermain Judi Bisa Berakhir di Penjara: Pelanggaran yang Menghukum

Apakah Bermain Judi Bisa Dipenjara?

Banyak orang melakukan aktivitas judi, baik dalam bentuk yang legal maupun ilegal. Namun, apakah segala bentuk perjudian dapat diterima secara hukum? Ataukah ada unsur pidana yang terkait dengan aktivitas berjudi? Dalam artikel ini, kami akan membahas apakah bermain judi bisa dipenjara.

Perjudian di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian adalah segala bentuk kegiatan yang menerima taruhan dan mengharapkan keuntungan dari hasil pertandingan atau permainan. Dalam undang-undang ini, perjudian dianggap sebagai sesuatu yang merusak moral dan kesusilaan masyarakat.

Oleh karena itu, di Indonesia perjudian dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi pidana. Bahkan, pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun.

Jenis-jenis Perjudian yang Bisa Dipenjara

Setiap bentuk perjudian di Indonesia, baik itu perjudian langsung atau online, dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa bentuk perjudian yang terkena sanksi pidana adalah sebagai berikut:

  • Judi Bola
  • Judi bola merupakan jenis perjudian yang sangat populer. Namun, berjudi pada pertandingan bola dapat membuat seseorang dipenjara selama 10 tahun, sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUHP.

  • Judi Online
  • Jenis perjudian online semakin marak di Indonesia belakangan ini. Namun, bermain judi online juga dapat membuat pelakunya dipenjara selama 10 tahun, sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUHP.

  • Kegiatan Perjudian Lainnya
  • Selain judi bola dan judi online, sanksi pidana juga dapat dikenakan pada kegiatan-kegiatan perjudian lainnya seperti judi kartu, mesin slot, dan permainan arcade.

    BACA JUGA:   Bahaya Memanfaatkan Uang Hasil Judi Sebagai Sumber Rezeki Haram

    Ancaman Pidana untuk Penyelenggara Perjudian

    Tidak hanya pelaku judi saja, namun juga penyelenggara perjudian yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa siapa saja yang menyediakan tempat untuk berjudi dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun.

    Tidak hanya itu, juga terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, jika seseorang menyelenggarakan perjudian maka akan dikenakan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 5 miliar rupiah.

    Kesimpulan

    Dalam artikel ini, telah dijelaskan bahwa bermain judi bisa dipenjara dan ada sanksi pidana yang terkait dengan aktivitas perjudian. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk tidak bermain judi baik dalam bentuk apapun. Kita harus menyadari bahwa judi merupakan bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kesusilaan masyarakat.

    Oleh karena itu, mari bersama-sama melakukan hal yang lebih positif dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum. Jangan sampai hidup kita terjebak dalam kesulitan hanya karena hobi yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags