Apa Hukum Menagih Hutang dengan Cara Kasar?
Jika seseorang memiliki hutang pada Anda, tentu saja wajar jika Anda ingin menagihnya. Namun, terkadang cara yang digunakan untuk menagih hutang tersebut dapat melampaui batas, bahkan sampai dengan menggunakan cara kasar. Hal ini melanggar hukum, dan dapat berdampak buruk bagi pemilik hutang dan juga pelakunya sendiri. Maka dari itu, dalam artikel ini kami akan membahas mengenai apa hukum menagih hutang dengan cara kasar.
Berdasarkan Undang-Undang
Melakukan penagihan hutang dengan cara yang kasar atau mengancam dapat dipidana menurut hukum. Dasar hukum ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Definisi Menagih Hutang secara Kasar
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kasar memiliki arti tidak sopan dan memperlihatkan ketidakrendahan budi seseorang. Oleh karena itu, menagih hutang dengan cara yang kasar dapat diartikan sebagai tindakan tidak sopan dan memperlihatkan ketidakrendahan budi seseorang dalam menagih hutang. Bentuk-bentuk tindakan kasar yang sering dilakukan dalam menagih hutang antara lain : mengancam, memaksa, melakukan kekerasan, berteriak-teriak, dan sebagainya.
Pidana Menagih Hutang dengan Cara Kasar
Pasal 45 ayat 4 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apa Dampaknya Bagi Pihak yang Melakukan Penagihan Keras?
Mengancam dan memaksa seseorang untuk membayar hutang dapat menimbulkan dampak buruk bagi pihak yang melakukan tindakan tersebut. Selain terancam hukuman pidana, pelaku juga akan menerima resiko secara fisik dan mental. Banyak yang tidak menyadari bahwa melakukan penagihan hutang yang tidak pantas dapat memperburuk kondisi mental pelaku sendiri, serta mendapat hukuman sosial dan dikeluarkan dari masyarakat.
Bagaimana Cara Menagih Hutang yang Benar dan Tidak Kasar?
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menagih hutang dengan baik dan tidak kasar. Pertama, lakukanlah penagihan dengan cara yang santun dan sopan. Sudah seharusnya Anda tidak merendahkan harga diri seseorang dalam proses penagihan hutang. Kedua, sampaikanlah alasan yang masuk akal mengapa Anda meminta pelunasan hutang tersebut. Dalam beberapa kasus, mungkin ada alasan tertentu mengapa pihak yang berhutang belum atau tak bisa melunasinya. Oleh karena itu, dalam mengajukan permintaan pelunasan hutang, gunakanlah bahasa yang tepat dan sopan. Terakhir, jika setelah beberapa kali menagih hutang pelanggan masih belum bisa membayar, bisa dengan cara membuat perjanjian pembayaran tanggal tertentu dan secara bertahap. Dalam cara ini, baik pihak yang berhutang dan kreditur sama-sama diuntungkan.
Kesimpulan
Jadi, menagih hutang dengan cara kasar dapat berakibat pada hukuman pidana yang cukup berat dan dapat merusak martabat pelaku. Karena itu, cara-cara yang tepat harus ditempuh dalam menagih hutang. Lakukan penagihan dengan cara yang santun dan sopan, sampaikanlah alasan yang masuk akal mengapa Anda meminta pelunasan hutang tersebut, dan jika perlu membuat perjanjian pembayaran bertahap.