Apakah hutang di bank lunas karena meninggal?
Pengantar
Hutang merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur. Namun, ada momen di mana debitur meninggal dunia sebelum pelunasannya. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan, apakah hutang tersebut harus dilunasi oleh ahli waris? Apakah hutang di bank lunas karena meninggal? Dalam artikel ini, kami akan membahas dasar hukum jika debitur meninggal dunia sebelum pelunasan hutang dan bagaimana kewajiban ahli waris atas hutang tersebut.
Dasar Hukum Penyelesaian Hutang
Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa hak menerima pembayaran dari konsumen tidak dapat dialihkan pada pihak lain, kecuali atas persetujuan konsumen. Namun, pasal tersebut juga menyebutkan bahwa hak menerima pembayaran dapat dialihkan pada ahli waris konsumen yang sudah tidak ada.
Pada dasarnya, hutang yang termasuk dalam “warisan” tersebut adalah bagian dari harta peninggalan debitur. Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Jadi, apabila ahli waris tidak mau menerima warisan, maka kewajiban untuk melunasi hutang tersebut juga tidak berlaku bagi ahli waris.
Kewajiban Ahli Waris atas Hutang
Dalam hal pelunasan hutang oleh ahli waris, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menjadi dasar hukumnya. Di dalam pasal 830 ayat 1 disebutkan bahwa orang yang menerima pewarisan juga menerima semua hak dan kewajiban yang melekat pada benda-benda yang diwarisi.
Dalam hal pelunasan hutang oleh ahli waris, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 547 K/PDT/2013, dinyatakan bahwa ahli waris yang menerima warisan berhak atas seluruh harta peninggalan, termasuk hutang yang diwarisi, sekaligus berhak membayar utang tersebut. Namun, ahli waris hanya harus melunasi hutang tersebut sampai batas nilai harta peninggalan yang diterimanya.
Kesimpulan
Dalam konteks perbankan, apabila debitur meninggal dunia sebelum pelunasan hutang, maka hutang tersebut harus dilunasi oleh ahli waris, terutama jika ahli waris menerima warisan secara penuh. Namun, jika ahli waris menolak menerima warisan tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk melunasi hutang tersebut. Selain itu, dalam pelunasan hutang oleh ahli waris, kewajiban melunasi hutang hanya berlaku sampai batas nilai harta peninggalan yang diterimanya.
Itulah penjelasan mengenai dasar hukum jika debitur meninggal dunia sebelum pelunasan hutang dan kewajiban ahli waris atas hutang tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut. Terima kasih.