Memahami Konsep Hutang Emas: Mengapa Utang Uang dengan Nilai Emas Dilarang dan Solusinya dengan Kreditor Meminjamkan Emas

Huda Nuri

Memahami Konsep Hutang Emas: Mengapa Utang Uang dengan Nilai Emas Dilarang dan Solusinya dengan Kreditor Meminjamkan Emas
Memahami Konsep Hutang Emas: Mengapa Utang Uang dengan Nilai Emas Dilarang dan Solusinya dengan Kreditor Meminjamkan Emas

Bolehkah Hutang Emas Dibayar Uang?

Di Indonesia, emas bukan hanya dianggap sebagai simpanan nilai yang aman dan stabil, tetapi juga dianggap sebagai bentuk investasi atau tabungan jangka panjang. Ada banyak cara untuk memiliki emas, salah satunya dengan membeli secara berangsur-angsur atau mencicil melalui perusahaan pembiayaan atau bank. Namun, seringkali kurangnya modal membuat orang terpaksa meminjam uang untuk membeli emas. Lalu, apakah boleh mengambil pinjaman uang untuk membeli emas?

Utang uang dengan nilai emas saat peminjaman itu tidak diperbolehkan karena termasuk gharar dan riba. Di antara solusinya adalah kreditor meminjamkan emas, bukan uang, dengan cara ia membeli emas terlebih dahulu kemudian dipinjamkan. Sehingga, peminjam berkewajiban untuk mengembalikan emas tersebut pada saat pelunasan.

Gharar adalah ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam transaksi, sedangkan riba adalah keuntungan yang diperoleh melalui peminjaman uang dengan bunga atau keuntungan lainnya. Kedua hal tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tidak diizinkan dalam agama Islam. Oleh karena itu, dalam transaksi pembelian emas dengan menggunakan pinjaman uang, akan terdapat unsur gharar karena emas yang dibeli masih menggunakan uang pinjaman.

Namun, terdapat alternatif lain untuk meminjam uang tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Sebagai gantinya, si peminjam bisa meminjamkan emas dan menetapkan jangka waktu serta syarat pengembalian emas tersebut. Selain itu, pihak yang meminjamkan emas berhak menentukan biaya administrasi atau margin keuntungan yang akan dikenakan pada peminjam.

Pada umumnya, marginal keuntungan yang ditentukan berkisar antara 1 hingga 2,5% dari nilai emas yang dipinjamkan. Pada akhir jangka waktu yang telah ditentukan, peminjam harus mengembalikan emas tersebut dengan nilai yang sama seperti saat dipinjamkan.

BACA JUGA:   Hadits Tentang Hutang Piutang dalam Islam: Panduan Lengkap Hukum dan Etika

Dalam Islam, emas dan perak dianggap sebagai mata uang yang sah, dan transaksi bisnis yang menyertakan emas dan perak harus dipenuhi dengan beberapa persyaratan, seperti “hakiki”, “tunai”, dan “menimbulkan kontinjensi”. Pertama-tama, emas harus memiliki nilai yang sesuai dengan ukurannya, atau disebut “hakiki”. Kedua, nilainya harus ditransfer dalam bentuk uang tunai melalui bank atau lembaga keuangan, atau metode lainnya yang mengakibatkan transaksi “tunai”. Terakhir, transaksi tersebut harus dilakukan secara jujur dan tanpa konspirasi atau manipulasi, dan menyertakan unsur-unsur yang dapat menyebabkan kerusakan atau ketidakpastian, atau disebut “menimbulkan kontinjensi”.

Prinsip-prinsip ini harus diterapkan dalam transaksi yang melibatkan emas atau perak, termasuk dalam hal peminjaman uang untuk membeli emas. Transaksi seperti ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode-konvensional atau metode syariah, dan biasanya tergantung pada kebijakan pihak pemberi pinjaman atau lembaga keuangan.

Dalam kesimpulannya, membeli emas menggunakan uang yang dipinjamkan tidak diperbolehkan dalam Islam karena termasuk dalam gharar dan riba. Oleh karena itu, alternatif lain adalah dengan meminjamkan emas secara langsung dan mempertimbangkan margin keuntungan yang akan dikenakan pada pihak peminjam. Ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk meminjam uang tanpa melanggar aturan syariah yang berlaku dalam bisnis emas. Sebagai penutup, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli syariah jika terdapat keraguan tentang transaksi semacam ini.

Daftar Pustaka:

– Bisnis, A. (2018). Pinjaman Emas di Pegadaian, Prosedur Beserta Persyaratan Yang Harus Dipenuhi. Retrieved May 6, 2021, from https://altharib-danteruskan.blogspot.com/2018/11/pinjaman-emas-di-pegadaian-prosedur.html

– Kang Hasan (2021).Bisnis Emas Dalam Perspektif Hukum Islam. Retrieved May 6, 2021, from https://kumparan.com/@kanghasan/bisnis-emas-dalam-perspektif-hukum-islam-1swXlasNF0n

– Zulfaiz Kartono (2020).Emas Sebagai Alternatif Investasi Yang Menarik. Retrieved May 6, 2021, from http://download.garudamuda.org/2020/09/emas-sebagai-alternatif-investasi-yang-menarik.html

Also Read

Bagikan:

Tags