Zakat harta merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat harta dikeluarkan sebagai bentuk ibadah dan juga sebagai cara untuk menyucikan harta yang dimiliki. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim, apakah zakat harta harus dikeluarkan setiap tahun? Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Pengertian Zakat Harta
Zakat harta adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat harta tersebut diambil dari harta yang dimiliki oleh seseorang selama setahun. Zakat harta ini memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk membantu kaum fakir miskin dan untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan kecintaan berlebihan terhadap harta.
Hukum Zakat Harta dalam Islam
Dalam agama Islam, zakat harta merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 177, โSesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yangย mengerjakanย amal shalih danย menafkahkanย "harta"nya, itu adalah sebaik-baiknya mahluk.โ Dari ayat tersebut, terlihat bahwa zakat harta merupakan salah satu tanda keimanan seseorang.
Frekuensi Penyaluran Zakat Harta
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah apakah zakat harta harus dikeluarkan setiap tahun. Menurut mayoritas ulama, zakat harta memang harus dikeluarkan setiap tahun. Zakat harta dihitung dari harta yang dimiliki selama satu tahun hijriyah. Hal ini sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya.
Pada satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, โDari Sulaiman bin Amir, ia berkata, โAku mendengar Rasulullah SAW bersabda, โSetiap mata uang di bawah (nisab) yang wajib zakat adalah sepuluh (dirham; dinar, 4,25 gram emas), tidak wajib zakat kecuali sesudah tahun.โโ Dari hadits tersebut, kita dapat mengetahui bahwa zakat harta harus dikeluarkan setiap tahun.
Nisab dan Haul dalam Zakat Harta
Dalam menentukan apakah seseorang wajib membayar zakat harta atau tidak, terdapat dua istilah penting yang harus dipahami, yaitu nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar dikenakan zakat. Sedangkan haul adalah waktu atau jangka waktu yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dizakati.
Nisab zakat harta ditetapkan berdasarkan jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang dalam satu tahun. Jika jumlah harta yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab tertentu, maka seseorang wajib membayar zakat harta. Sedangkan haul dalam zakat harta adalah satu tahun hijriyah. Artinya, harta yang dimiliki harus dipertahankan selama satu tahun hijriyah agar wajib dizakati.
Dalil-dalil tentang Wajibnya Zakat Harta Setiap Tahun
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa zakat harta harus dikeluarkan setiap tahun. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, โSiapa yang memiliki harta simpanan selama setahun dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta simpanan tersebut akan menjadi saksi melawan pemiliknya pada hari kiamat.โ Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa zakat harta harus dikeluarkan setiap tahun.
Selain itu, dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman, โAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkannya dan menyucikannya.โ Ayat ini juga menjadi landasan bahwa zakat harta harus dikeluarkan secara berkala untuk membersihkan dan menyucikan harta yang dimiliki.
Penjelasan Ulama tentang Wajibnya Zakat Harta Setiap Tahun
Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat harta harus dikeluarkan setiap tahun. Ulama-ulama tersebut berpegang pada dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya serta juga berpegang pada ijma’ (kesepakatan) umat Muslim.
Menurut Imam Malik, zakat harta harus dikeluarkan setiap tahun, sebagaimana dalam kitab Muwatha’nya, โSelama harta telah mencapai nishab, dan sudah mencapai haulnya atau sudah setahun, maka di wajibkan zakat padanya.โ
Imam Syafi’i juga mengatakan bahwa zakat harta adalah kewajiban yang tidak terputuskan, dan wajib dikeluarkan setiap tahun. Pandangan yang senada juga diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat harta harus dikeluarkan setiap tahun. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits, pendapat mayoritas ulama, serta ijma’ umat Muslim. Zakat harta merupakan salah satu bentuk ibadah yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim sebagai tanda keimanan, membersihkan harta, serta membantu kaum fakir miskin. Oleh karena itu, setiap umat Muslim dianjurkan untuk selalu memperhatikan kewajiban zakat harta ini demi menjaga keridhaan Allah SWT.