Pengertian Zakat Fitrah Hukum Dan Golongan Penerimanya

Dina Yonada

Pengertian Zakat Fitrah Hukum Dan Golongan Penerimanya
Pengertian Zakat Fitrah Hukum Dan Golongan Penerimanya

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah memiliki peran penting dalam mensucikan jiwa dan harta benda umat Muslim serta membantu meringankan beban bagi sesama yang membutuhkan. Dalam Islam, zakat fitrah memiliki hukum yang jelas dan juga aturan mengenai golongan penerima yang berhak menerimanya.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan. Zakat ini berbeda dengan zakat maal yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah masing-masing.

Menurut pandangan ulama, zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk mensucikan jiwa dan harta benda umat Muslim. Dengan mengeluarkan zakat fitrah, umat Muslim diingatkan untuk selalu peduli terhadap sesama yang membutuhkan. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

Hukum Zakat Fitrah

Secara hukum, zakat fitrah termasuk dalam kategori zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang mampu. Hukum zakat fitrah dalam Islam adalah fardhu โ€˜ain atau kewajiban individual yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Orang yang tidak membayar zakat fitrah tanpa alasan yang dibenarkan akan menyebabkan dosa dan konsekuensi negatif lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangunkan di atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan zakat fitrah bagi mereka yang mampu.โ€

BACA JUGA:   Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan

Dari hadis di atas, jelas bahwa zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Jika seseorang yang mampu tidak membayar zakat fitrah, maka ia telah melanggar kewajiban agama.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Golongan penerima zakat fitrah juga telah diatur dalam syariat Islam. Menurut pendapat mayoritas ulama, golongan penerima zakat fitrah adalah delapan kategori yang dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.โ€

  • Orang Fakir: Orang yang memiliki harta kurang dari kebutuhan pokoknya.
  • Orang Miskin: Orang yang tidak memiliki harta atau memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  • Pengurus Zakat: Orang yang ditugaskan mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinannya.
  • Memerdekakan Budak: Untuk membebaskan budak dari perbudakan.
  • Orang yang Berhutang: Orang yang memiliki hutang namun tidak memiliki cara untuk melunasinya.
  • Jalan Allah: Untuk kepentingan umum seperti pembangunan fasilitas umum, masjid, madrasah, dan sebagainya.
  • Orang yang Sedang dalam Perjalanan: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau uang.

Penerima zakat fitrah sebaiknya diprioritaskan pada golongan fakir dan miskin yang benar-benar membutuhkan. Sehingga dengan memberikan zakat fitrah kepada mereka, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka selama Ramadan dan Idul Fitri.

Tuntunan dalam Memberikan Zakat Fitrah

Dalam memberikan zakat fitrah, umat Muslim dianjurkan untuk memberikannya sebelum hari raya Idul Fitri sebagai tanda kesyukuran atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Disarankan untuk memberikan zakat fitrah sebesar satu shaโ€™ yaitu setara dengan 2,5 kg dari bahan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat seperti beras, jagung, gandum, atau lainnya.

BACA JUGA:   Zakat Fitrah yang Dibayarkan setelah Salat Idul Fitri Hukumnya

Memberikan zakat fitrah secara tunai pun juga diperbolehkan dengan disesuaikan dengan harga pasar bahan makanan pokok yang digunakan sebagai standar zakat fitrah. Namun, lebih baik jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok agar langsung dapat dimanfaatkan oleh penerima zakat.

Kesimpulan

Zakat fitrah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat Muslim. Dengan memberikan zakat fitrah, umat Muslim diajarkan untuk selalu peduli dan membantu sesama yang membutuhkan. Hukum zakat fitrah yang wajib dijalankan oleh umat Muslim adalah sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT. Golongan penerima zakat fitrah yang telah diatur dalam agama Islam adalah para fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang berhutang, jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Dengan memahami pengertian, hukum, serta golongan penerima zakat fitrah tersebut, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban agamanya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Selain membantu sesama, memberikan zakat fitrah juga merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam hidup.

Also Read

Bagikan: