Mengapa Bank Dikatakan Riba? Mengungkap Unsur Penambahan dalam Transaksi Perbankan yang Menjadikannya sebagai Riba

Huda Nuri

Mengapa Bank Dikatakan Riba? Mengungkap Unsur Penambahan dalam Transaksi Perbankan yang Menjadikannya sebagai Riba
Mengapa Bank Dikatakan Riba? Mengungkap Unsur Penambahan dalam Transaksi Perbankan yang Menjadikannya sebagai Riba

Kenapa Bank Itu Riba?

Dalam dunia perbankan, riba seringkali menjadi topik yang diperbincangkan. Terutama, ketika nama bank dikaitkan dengan unsur yang satu ini. Maka, tak jarang masyarakat bertanya-tanya, “kenapa bank itu riba?” Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu riba.

Riba dalam Islam diartikan sebagai “penambahan” atau “kelebihan”. Dalam konteks perbankan, riba terjadi saat bank memberikan pinjaman kepada nasabah dengan memberikan bunga atau keuntungan tambahan. Bunga yang diberikan pada sebuah pinjaman merupakan unsur riba karena memiliki unsur penambahan.

Namun, tidak semua bank atau lembaga keuangan dianggap melakukan riba. Dalam Islam, riba hanya terjadi apabila terdapat unsur penambahan dalam kegiatan transaksi perbankan yang dilakukan. Jika transaksi tersebut tidak mengandung unsur penambahan, maka transaksi tersebut tidak dianggap sebagai riba.

Lalu, kenapa dalam kegiatan transaksi perbankan seringkali terdapat unsur penambahan? Hal ini terjadi karena bank membutuhkan keuntungan untuk dapat beroperasi. Keuntungan ini diperoleh dari bunga atau biaya tambahan lainnya yang diberikan pada nasabah.

Selain itu, bank juga memerlukan hal ini agar dapat memberikan pinjaman kembali pada nasabah. Dalam hal ini, nasabah yang melakukan pinjaman tersebut juga mendapatkan keuntungan karena mendapat bantuan finansial yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi mereka.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, riba dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Oleh karena itu, terdapat alternatif lain yang dapat digunakan dalam melakukan transaksi perbankan, yaitu dengan menggunakan akad murabahah.

Akad murabahah adalah pola transaksi perbankan yang tidak mengandung unsur riba. Dalam akad murabahah, bank sebagai pihak pembiaya, membeli barang yang diminta oleh nasabah dan menjualnya kembali pada nasabah dengan harga yang setuju. Dalam transaksi ini, bank tidak memberikan pinjaman kepada nasabah, tetapi menjual barang jika nasabah membutuhkannya.

BACA JUGA:   Harus Dibayar, Pun dengan Riba? Menggali Lebih Dalam Apakah Pinjaman Termasuk Riba Menurut MUI Kabupaten Cianjur

Demikianlah penjelasan mengenai kenapa bank itu bisa dikatakan sebagai riba. Dalam Islam, riba dianggap sebagai tindakan yang dilarang karena mengandung unsur penambahan. Oleh karena itu, alternatif seperti akad murabahah dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan tanpa melibatkan unsur riba.

Akad Murabahah Sebagai Alternatif Transaksi Perbankan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akad murabahah dapat digunakan sebagai alternatif dalam melakukan transaksi perbankan. Akad murabahah ini berbeda dengan transaksi perbankan konvensional karena tidak mengandung unsur riba.

Dalam akad murabahah, bank membeli sebuah barang yang menjadi kebutuhan nasabah dan menjual kembali barang tersebut pada nasabah dengan harga yang disepakati. Dalam hal ini, bank tidak memberikan pinjaman kepada nasabah dan nasabah tidak dikenai bunga atau keuntungan tambahan.

Sebagai contoh, seseorang ingin membeli sebuah kendaraan dengan menggunakan akad murabahah. Maka, bank sebagai pihak pembiaya akan membeli kendaraan tersebut dan menjualnya kembali pada nasabah dengan harga yang disepakati. Nasabah kemudian dapat membayar harga tersebut dengan sistem angsuran.

Dalam transaksi akad murabahah ini, bank juga memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh melalui penjualan barang yang telah dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli. Namun, penjualan barang tersebut dilakukan secara transparan dan dengan kesepakatan bersama.

Dengan menggunakan akad murabahah ini, nasabah tidak perlu khawatir dengan adanya unsur riba dalam kegiatan transaksi perbankan. Selain itu, kegiatan perbankan yang dilakukan juga sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menganjurkan untuk melakukan transaksi dengan jujur dan transparan.

Keuntungan Menggunakan Akad Murabahah

Selain tidak mengandung unsur riba, terdapat beberapa keuntungan lain yang dapat didapatkan dengan menggunakan akad murabahah di dalam transaksi perbankan.

Pertama, akad murabahah tidak membutuhkan jaminan yang rumit seperti halnya dalam transaksi perbankan konvensional. Hal ini karena bank memegang kendali penuh terhadap barang yang dibeli, dan nasabah membayar harga dengan melalui sistem angsuran.

BACA JUGA:   Membedakan Antara Riba dan Mudharabah: Mengenal Hukum Halal dan Haram Dalam Berbisnis

Kedua, transaksi akad murabahah ini memberikan keuntungan kepada nasabah yang ingin membeli suatu barang namun tidak memiliki kesempatan untuk membayar secara tunai. Dalam transaksi ini, nasabah dapat membayar harga barang tersebut melalui sistem angsuran yang disepakati bersama.

Ketiga, dengan menggunakan akad murabahah, nasabah juga dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah. Hal ini karena bank memperoleh barang tersebut dengan harga grosir sehingga dapat menjual kembali barang tersebut pada nasabah dengan harga yang lebih rendah.

Keempat, kegiatan transaksi perbankan menggunakan akad murabahah juga mendukung nilai-nilai Islam yang menganjurkan untuk melakukan transaksi dengan cara yang jujur dan transparan. Kepercayaan antara bank dan nasabah juga dapat terjalin dengan baik karena transaksi dilakukan dengan kesepakatan yang jelas.

Kesimpulan

Dalam dunia perbankan, riba seringkali menjadi topik yang diperbincangkan. Namun, sebagai masyarakat yang hidup di dalam nilai-nilai Islam, kita perlu memahami bahwa riba dilarang dalam Islam dan menjadi dosa besar.

Untuk menghindari terjadinya riba dalam kegiatan transaksi perbankan, kita dapat menggunakan alternatif seperti akad murabahah yang tidak mengandung unsur riba. Dalam menggunakan akad murabahah, kepercayaan antara bank dan nasabah dapat terjalin dengan baik karena transaksi dilakukan secara transparan dan dengan kesepakatan yang jelas.

Akad murabahah juga memberikan keuntungan bagi nasabah dalam membeli sebuah barang dengan harga yang lebih murah dan melakukan pembayaran melalui sistem angsuran. Sebagai masyarakat yang hidup di dalam nilai-nilai Islam, hal ini menjadi penting untuk dipertimbangkan.

Also Read

Bagikan:

Tags