Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki tujuan untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan juga sebagai sarana untuk menolong fakir miskin. Namun, terdapat kasus di mana seseorang telah membayar zakat atas suatu barang, namun kemudian barang tersebut mengalami perubahan. Apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
1. Pengertian Zakat
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang memiliki landasan yang kokoh dan penting dalam agama Islam. Zakat memiliki arti membersihkan harta dari segala sifat kikir dan egoisme, serta juga sebagai sarana untuk menolong fakir miskin. Zakat juga memiliki tujuan sosial, ekonomi, dan spiritual dalam kehidupan umat Islam.
2. Kewajiban Zakat
Kewajiban membayar zakat sudah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadist. Zakat wajib dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab (batas tertentu) dan telah mencapai haul (sudah berlalu satu tahun). Zakat juga wajib dikeluarkan dari berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang, pertanian, ternak, dan lain sebagainya.
3. Perubahan Barang Setelah Pembayaran Zakat
Kasus yang sering terjadi adalah perubahan barang setelah seseorang membayar zakat. Misalnya seseorang telah membayar zakat atas emas yang dimilikinya, namun kemudian emas tersebut diubah menjadi perhiasan. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi tersebut?
4. Fatwa Ulama tentang Perubahan Barang yang Sudah Dizakati
Menurut fatwa dari ulama, jika seseorang telah membayar zakat dari harta yang dimilikinya dan kemudian harta tersebut berubah, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat lagi atas perubahan tersebut. Hal ini karena zakat sudah dikeluarkan dari harta tersebut, dan jika harta tersebut berubah bentuk namun nilainya tetap sama, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat lagi.
5. Jika Nilai Barang Berubah
Namun, jika nilai barang berubah setelah pembayaran zakat, misalnya nilai emas yang telah dizakati meningkat, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat lagi atas selisih nilai yang meningkat. Hal ini juga berlaku jika seseorang menjual barang yang telah dizakati dengan harga yang lebih tinggi dari saat pembayaran zakat.
6. Kewaspadaan dalam Membayar Zakat
Dalam membayar zakat, sebaiknya selalu memperhatikan nilai dan jenis harta yang akan dizakati. Jika terdapat potensi perubahan nilai atau bentuk barang, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau pihak yang berkompeten untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Sehingga, kewajiban zakat dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
Dengan demikian, jika zakat telah dibayar atas suatu barang dan kemudian barang tersebut berubah, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat lagi atas perubahan tersebut. Namun, jika nilai barang berubah setelah pembayaran zakat, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat lagi atas selisih nilai yang meningkat. Sehingga, dalam membayar zakat sebaiknya selalu berhati-hati dan memperhatikan perubahan nilai atau bentuk barang yang dizakati.